ATTB Minta Pemerintah Bangun Jalan Khusus Bagi Truk Tambang

Truk Tambang

TANGERANG, borneoreview.co – Asosiasi Transporter Tangerang-Bogor (ATTB) mengusulkan kepada pemerintah pusat, membangun jalan khusus kendaraan truk tambang.

Jalan itu sebagai penghubung antara wilayah Legok Tangerang Banten, dan Parung Panjang, Bogor, Jawa Barat.

“Segera dibangun jalan khusus tambang,” kata Sekretaris Jenderal ATTB Ahmad Gozali di Tangerang.

Itu solusi yang paling tepat, agar tidak ada lagi persoalan terganggu terhadap masyarakat atas aktivitas kendaraan truk tambang.

Menurutnya, dengan adanya pembangunan akses jalan khusus truk tambang, dinilai akan menjadi solusi tepat dalam meminimalisir konflik di tengah masyarakat, terhadap aktivitas transportasi tersebut.

“Dan solusi yang paling efektif adalah segera pemerintah hadir, baik pemerintah daerah, provinsi, dan pusat. Agar segera diskusi. Karena masalah ini yang bisa diselesaikan adalah government to government,” jelasnya.

Ia meminta, jajaran pemerintah daerah baik tingkat kabupaten, provinsi hingga pusat untuk dapat berdiskusi bersama dalam membahas usulan pembangunan jalan khusus tersebut.

“Ada tiga provinsi, baik provinsi Jawa Barat, provinsi Banten, dan provinsi DKI Jakarta. Jadi ayo diskusi untuk cari solusinya,” katanya.

Ia menambahkan, selama ini pihak transporter dan beberapa perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bogor, telah menghormati seluruh peraturan daerah (Perda).

Dalam Perda itu mengatur tentang jam operasional yang diberlakukan, baik itu aturan di Jawa Barat maupun di Banten.

Namun, kata dia, dengan masifnya pembangunan dan jumlah volume kendaraan tambang yang mencapai hingga 2.700 unit tersebut, maka aturan jam operasional itu sangat lah tidak berpihak.

“Karena volume kendaraan sudah banyak, begitu, Melebih kapasitas sampai 2.700 unit kendaraan,” katanya.

Belum lagi kendaraan kosongan yang masuk. Paling sedikit 900 unit. Semua beraktivitas dan masuk ke wilayah Bogor dan Tangerang.

Oleh sebab itu, pihaknya mendorong agar pemerintah segera berkoordinasi untuk mencarikan solusi tepat.

Setidaknya antar pemerintah daerah dapat menyinkronkan aturan jam operasional truk tambang.

Ia menambahkan, saat ini pihaknya telah membuat kesepakatan dengan Pemkab Bogor, terkait tambahan jam operasional jalan di Parung Panjang. Yakni pukul 09.00–11.00 WIB dan 13.00–16.00 WIB.

Sementara itu, Pemkab Tangerang masih mengacu pada Perbup Nomor 12 Tahun 2022 yang membatasi truk tambang hanya beroperasi pukul 22.00–05.00 WIB.

“Karena pembangunan saat ini banyaknya di daerah Banten, daerah Tangerang. Kami dari Bogor itu hanya membawa material saja. Dari Bogor melalui jalan-jalan ke Tangerang,” kata dia.(Ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *