Bandara Supadio Catat Lima Aktivitas Layangan Bahayakan Penerbangan

Sosialisasi

PONTIANAK, borneoreview.co – PT Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Bandara Internasional Supadio mencatat lima laporan aktivitas layang-layang di Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan (KKOP) sepanjang Januari hingga Mei 2026 dan memperkuat upaya pencegahan untuk menjaga keselamatan penerbangan.

“Sepanjang Januari hingga Mei 2026 terdapat lima laporan dari pilot pesawat terkait aktivitas layang-layang di wilayah KKOP Bandara Supadio. Laporan tersebut diteruskan melalui Air Traffic Control (ATC) kepada pihak bandara untuk ditindaklanjuti,” kata General Manager Bandara Internasional Supadio, Maya Damayanti, dalam kegiatan Sosialisasi Bahaya Layang-layang di Wilayah KKOP Bandara Internasional Supadio, Kamis (18/6/2026).

Menurut dia, aktivitas bermain layang-layang di sekitar kawasan bandara berpotensi mengganggu proses lepas landas dan pendaratan pesawat sehingga menimbulkan risiko terhadap keselamatan penerbangan.

Maya menjelaskan layang-layang yang terbang di jalur penerbangan dapat membahayakan pesawat dan penumpang meskipun kerap dianggap sebagai permainan biasa oleh masyarakat.

“Kegiatan bermain layang-layang di ruang udara sekitar bandara dapat menimbulkan risiko yang membahayakan keselamatan penerbangan,” ujarnya.

Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, Bandara Supadio menggelar Sosialisasi Bahaya Layang-layang di Wilayah KKOP sebagai bagian dari program tanggung jawab sosial perusahaan PT Angkasa Pura Indonesia.

Kegiatan tersebut melibatkan Satpol PP Provinsi Kalimantan Barat, Satpol PP Kabupaten Kubu Raya, Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat, Dinas Sosial Kabupaten Kubu Raya, pemerintah desa sekitar bandara, sekolah, maskapai penerbangan, dan instansi terkait lainnya.

Menurut Maya, edukasi menjadi langkah penting karena sebagian besar pelanggaran terjadi akibat rendahnya pemahaman masyarakat mengenai dampak aktivitas tersebut terhadap keselamatan penerbangan.

Karena itu, pihak bandara terus melakukan langkah pencegahan melalui kampanye di media digital, pemasangan spanduk peringatan, serta razia edukatif bersama aparat penegak peraturan daerah.

“Kami ingin merangkul masyarakat agar memahami bahwa keselamatan penerbangan bukan hanya tanggung jawab operator bandara atau maskapai, melainkan tanggung jawab bersama,” katanya.

Bandara Supadio juga mengingatkan bahwa aktivitas menerbangkan layang-layang di kawasan keselamatan penerbangan melanggar sejumlah regulasi yang berlaku.

Regulasi tersebut antara lain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pengendalian Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan dan Kawasan Kebisingan Bandara Udara Supadio Pontianak, serta Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

Maya mengatakan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat membahayakan keselamatan penerbangan sekaligus menimbulkan konsekuensi hukum bagi pelakunya.

Ia mengajak masyarakat, khususnya yang tinggal di sekitar Bandara Supadio, untuk tidak menerbangkan layang-layang di wilayah KKOP demi menjaga keselamatan penerbangan.

“Menjaga keselamatan penerbangan berarti melindungi diri sendiri, keluarga, dan seluruh masyarakat yang menggunakan transportasi udara,” ujar Maya.

Melalui kolaborasi lintas sektor dan peningkatan edukasi kepada masyarakat, PT Angkasa Pura Indonesia berharap dapat mewujudkan ruang udara yang aman dan tertib guna mendukung keselamatan penerbangan di Bandara Internasional Supadio.(Ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *