BANJARMASIN, borneoreview.co – Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan mempercepat realisasi kerja sama pengelolaan sampah dan limbah dengan menggandeng pihak swasta untuk penanganan darurat sampah.
Wali Kota Banjarmasin Muhammad Yamin HR di Banjarmasin, Jumat, (15/5/2026), mengungkapkan, salah satu pihak swasta yang ingin digandeng dan serius untuk direalisasikan terkait hal tersebut dengan PT Wijaya Tri Utama Plywood (WTUPI).
Dia menyampaikan, Pemkot sudah menjajaki serius untuk kerja sama dengan PT WTUPI ini, khususnya untuk pengelolaan sampah organik dan anorganik.
“Bahkan kita sudah melaksanakan rapat koordinasi internal dengan instansi terkait, termasuk dengan pengelola Banjarmasin Recycle Center (BRC), serta Pusat Daur Ulang (PDU),” ujarnya.
Rapat tersebut membahas lanjutan kerja sama pengelolaan sampah organik dan anorganik, termasuk aspek legalitas, kelembagaan, hak dan kewajiban para pihak, hingga penyusunan memorandum of understanding (MoU) dan perjanjian kerja sama (PKS).
Yamin menegaskan agar kerja sama tersebut segera direalisasikan dan tidak berlarut-larut, namun tetap sesuai tata kelola pemerintahan yang baik.
Selain itu, dia juga meminta pengelolaan BRC dan PDU ditata lebih optimal, termasuk penambahan tenaga kerja, dukungan anggaran operasional, pelaporan yang lebih baik, hingga pemasangan CCTV di TPS-3R.
Dari hasil rapat disepakati bahwa MoU akan dilakukan antara Pemerintah Kota Banjarmasin dengan PT WTUPI, sementara PKS teknis disusun oleh DLH bersama PT WTUPI.
Pemerintah juga akan menyiapkan regulasi berupa peraturan wali kota terkait BRC dan PDU, serta melaksanakan rapat lanjutan dalam beberapa hari ke depan guna mempercepat realisasi kerja sama tersebut.
“Kita harus secepatnya menuntaskan masalah sampah ini, semua kita ajak untuk kerja sama demi daerah bersih dan sehat,” ujarnya.(Ant)
