Bareskrim Polri Ungkap 1.517 Tambang Ilegal di Indonesia, Sumut Jadi Daerah Tertinggi

tambang ilegal

JAKARTA, borneoreview.co – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri mengungkapkan temuan mengejutkan: sebanyak 1.517 tambang ilegal tersebar di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, Provinsi Sumatera Utara menempati posisi teratas dengan 396 titik tambang ilegal, mayoritas berupa tambang emas, pasir besi, dan galian tanah.

Wakil Direktur Tindak Pidana Tertentu (Wadirtipidter) Bareskrim Polri, Kombes Pol Feby Dapot Hutagalung, menjelaskan bahwa data ini merupakan hasil pemetaan terhadap aktivitas tambang ilegal di 38 provinsi sejak 2023 hingga 2025.

“Di setiap provinsi hampir seluruhnya terdapat kegiatan tambang ilegal. Dari Aceh sampai Papua semuanya ada. Inilah kekayaan alam Indonesia yang sangat besar, namun sayangnya belum dimanfaatkan secara baik,” ujar Feby dalam acara Minerba Convex di Jakarta, Kamis (16/10/2025).

Menurut Feby, sebagian besar tambang ilegal di Sumatera Utara dikategorikan sebagai tambang rakyat, namun aktivitasnya diduga kuat dibekingi oleh oknum aparat, anggota partai politik, tokoh adat, dan tokoh masyarakat.

“Ini menjadi masalah krusial di lapangan ketika kita akan melakukan penindakan tegas. Banyak pihak yang mencoba melindungi kegiatan ilegal karena keuntungan ekonominya yang besar,” tegas Feby.

Polri mencatat, komoditas yang paling sering ditambang secara ilegal antara lain emas, batu bara, pasir, andesit, timah, nikel, hingga logam mulia. Aktivitas tambang liar tersebut tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak dan royalti, tetapi juga menimbulkan kerusakan lingkungan serius seperti longsor, pencemaran sungai, dan deforestasi.

“Dari hasil pendataan ini, baru 108 perkara yang bisa kami tindak lanjutkan secara hukum. Namun angka ini masih jauh dari total aktivitas ilegal yang ada,” kata Feby.

Distribusi Tambang Ilegal di Indonesia

Berikut data persebaran tambang ilegal yang berhasil dipetakan oleh Bareskrim Polri:
• Aceh (emas): 65 tambang ilegal
• Sumatera Utara (emas, pasir, galian tanah): 396 tambang ilegal
• Sumatera Barat (emas): 4 tambang ilegal
• Sumatera Selatan (batu bara): 7 tambang ilegal
• Riau (tanah, batu bara, emas): 14 tambang ilegal
• Jambi (emas): 18 tambang ilegal
• Lampung (pasir, batu bara, andesit, emas): 32 tambang ilegal
• Bangka Belitung (timah): 116 tambang ilegal
• Jawa Barat (pasir, tanah merah, batu kapur, andesit, emas, marmer, bentonit): 314 tambang ilegal
• Kalimantan Selatan (batu bara): 230 tambang ilegal
• Kalimantan Tengah (emas): 133 tambang ilegal
• Papua Barat (emas, mineral logam lain, migas): 83 tambang ilegal
• Sulawesi Barat (emas): 70 tambang ilegal
Provinsi lainnya seperti Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Nusa Tenggara, hingga Maluku juga tercatat memiliki aktivitas tambang ilegal dengan skala lebih kecil.

Feby menilai, penanganan tambang ilegal tidak bisa hanya dilakukan dengan pendekatan hukum semata. Diperlukan sinergi antara pemerintah pusat, daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat lokal untuk mengatasi akar masalahnya — mulai dari kemiskinan, kurangnya izin tambang rakyat, hingga lemahnya pengawasan lapangan.

“Jika dibiarkan, kegiatan ini akan terus tumbuh dan menjadi jaringan ekonomi ilegal yang sulit diberantas,” pungkas Feby.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *