Batu Bara Dominasi Pasar Ekspor, Tapi Lemah Tetapkan Harga

Harga batu bara naik.

JAKARTA, borneoreview.co – Indonesia menguasai hampir separuh pasar ekspor batu bara termal berkalori menengah dan rendah. Mendominasi tapi lemah saat menentukan harga jual.

Penelitian terbaru Financial Research Center for Clean Energy (FRCCE) atau Transisi Bersih menemukan indikasi underpricing yang sistematis dalam ekspor batu bara Indonesia sepanjang 2020–2025.

Batu bara Indonesia diduga dijual di bawah harga wajar setelah memperhitungkan kualitas, kandungan energi, biaya logistik, serta waktu transaksi. “Indonesia menguasai pasar batu bara kalori rendah dunia. Tapi belum mampu mengubah dominasi volume menjadi kekuatan harga,” kata Muhammad Irfan Islami, peneliti Transisi Bersih.

Temuan tersebut mengusik logika sederhana perdagangan komoditas. Negara yang memasok hampir separuh pasar semestinya memiliki daya tawar. Namun pasar batu bara global ternyata tidak sesederhana hubungan antara penjual besar dan pembeli kecil.

China dan India, konsumen terbesar batu bara Indonesia, menyerap hampir separuh ekspor batu bara nasional. Konsentrasi pembeli ini membuat posisi Indonesia berhadapan dengan kekuatan tawar yang sama besarnya.

Pasar batu bara global lebih menyerupai bilateral market power. Indonesia memang pemasok dominan, tetapi China dan India juga pembeli dominan. Keduanya memiliki pilihan untuk beralih ke pemasok lain atau menggunakan batu bara dengan kualitas berbeda.

Situasi itu membuat Indonesia belum sepenuhnya punya power sebagai penentu harga. Kita masih cenderung menjadi price taker atau menerima harga yang ditentukan pasar, meskipun memiliki volume produk sangat besar.

Penelitian Transisi Bersih menemukan bahwa kenaikan Harga Batu Bara Acuan (HBA) tidak selalu diteruskan sepenuhnya menjadi kenaikan harga ekspor. Dalam sejumlah transaksi, eksportir justru menyerap sebagian kenaikan harga melalui penurunan margin.

Ini menjadi pertanyaan penting bagi negara yang menjadikan batu bara sebagai salah satu sumber penerimaan. Jika di atas kertas harga komoditas naik, tapi kenaikan itu tidak sepenuhnya masuk ke nilai ekspor, di mana nilai ekonominya menghilang?

Transisi Bersih menemukan dugaan pengalihan laba perusahaan dari satu negara ke negara lain atau profit shifting. Praktik ini biasanya dilakukan perusahaan eksportir untuk mengakali pembayaran pajak

Dugaan profit shifting ditemukan melalui metode mirror statistics yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian pola perdagangan ekspor. Untuk membuktikan ada tidaknya pelanggaran, pemerintah perlu memeriksa data kontrak ekspor, hubungan afiliasi antarperusahaan, dokumen perpajakan, serta informasi transaksi secara lengkap.

Sebab itu isu utama dugaan profit shifting bukan menuduh eksportir. Melainkan mempertanyakan apakah negara punya perangkat yang cukup untuk memastikan batu bara ekspor benar-benar dihargai secara wajar.

Pertanyaan tersebut menjadi penting ketika pemerintah membutuhkan penerimaan negara untuk membiayai pembangunan sekaligus menghadapi kebutuhan transisi energi.

Patokan Harga Batu Bara

Transisi Bersih menawarkan tiga agenda. Pertama, mengubah secara bertahap skema domestic market obligation (DMO) menuju instrumen fiskal yang dinilai lebih efisien dan transparan.

Kedua, menerapkan pajak ekspor ketika terjadi windfall profit -keuntungan mendadak perusahaan akibat kejadian eksternal- dengan menggunakan pendekatan patokan harga baku di pasaran.

Dengan mekanisme tersebut, penerimaan negara tidak semata bergantung pada volume produksi, tetapi juga pada keuntungan luar biasa yang muncul ketika harga komoditas melonjak.

Ketiga, memperkuat PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai sistem intelijen komoditas. Lembaga tersebut diharapkan mampu mengonsolidasikan dan memverifikasi data mengenai harga, kualitas, volume ekspor, sekaligus mendeteksi transaksi yang berisiko.

Peran Danantara penting karena persoalan batu bara bukan sekadar produksi, melainkan kemampuan mengelola informasi dan daya tawar. Data menjadi penting karena perdagangan komoditas global berlangsung melalui kontrak dan negosiasi yang tidak selalu terlihat dari angka produksi.

Negara mungkin mengetahui berapa juta ton batu bara yang diekspor, tetapi belum tentu memiliki gambaran utuh mengenai apakah harga setiap transaksi sudah mencerminkan nilai wajarnya.

Persoalan tata kelola produk ekspor kemudian bertemu dengan persoalan keadilan ekonomi yang seharusnya berlaku di pasar global.

Tata Mustasya dari Yayasan Kesejahteraan Berkelanjutan Indonesia (Sustain) mendorong adanya tambahan pungutan produk batu bara, termasuk melalui biaya ekspor. Kebijakan tersebut tidak hanya dibutuhkan untuk mengoptimalkan penerimaan negara, tetapi juga memberi disinsentif agar produksi batu bara perlahan berkurang dan transisi menuju sektor yang lebih bersih dapat berlangsung.

Artinya, memperbaiki harga batu bara tidak semestinya berhenti pada pertanyaan berapa banyak uang yang bisa diperoleh negara. Ada pertanyaan lain yang lebih mendasar: Untuk apa penerimaan itu digunakan dan siapa yang akhirnya menikmati manfaat sumber daya itu.

Selama strategi Indonesia masih bertumpu pada mengejar volume ekspor, kekuatan itu mudah berubah menjadi jebakan. Indonesia dapat menjadi raksasa pemasok, tetapi tetap lemah ketika berhadapan dengan daya tawar pembeli.

Tantangan berikutnya bukan menggali lebih banyak batu bara. Tapi memastikan setiap ton yang dijual keluar Indonesia membawa nilai ekonomi yang sepadan.

Sebab menjadi eksportir terbesar tidak otomatis membuat sebuah negara berkuasa menentukan harga. Kekuatan baru benar-benar berarti ketika dominasi sumber daya dapat diterjemahkan menjadi pricing power—dan pada akhirnya menjadi penerimaan negara serta manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *