SINGKAWANG, borneoreview.co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Singkawang, Kalimantan Barat, menemukan 47 warga yang diduga telah meninggal dunia namun masih tercatat dalam data pemilih pada Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III 2026.
Temuan tersebut disampaikan Bawaslu Kota Singkawang kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang saat melakukan koordinasi sekaligus menyampaikan saran dan masukan untuk perbaikan PDPB, Senin (21/9/2026).
Ketua Bawaslu Kota Singkawang Hendro Susanto mengatakan temuan tersebut diperoleh setelah pihaknya melakukan pencermatan terhadap data pemilih dan berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait untuk memperoleh informasi mengenai perubahan data kependudukan.
“Dalam pelaksanaannya, kami melakukan pencermatan terhadap data pemilih serta berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait guna memperoleh informasi mengenai perubahan data kependudukan yang berpotensi memengaruhi status pemilih,” kata Hendro.
Berdasarkan hasil pencermatan, 47 warga yang diduga telah meninggal dunia tersebut tersebar di sejumlah kelurahan.
Rinciannya, sebanyak 12 warga berada di Kelurahan Setapuk Besar, Kecamatan Singkawang Utara, lima warga di Kelurahan Jawa, 24 warga di Kelurahan Sekip Lama, dan lima warga di Kelurahan Condong, yang seluruhnya berada di Kecamatan Singkawang Tengah. Selain itu, Bawaslu juga menemukan satu data warga yang terdaftar di wilayah Pontianak.
“Data tersebut kemudian menjadi salah satu bahan dalam penyampaian saran perbaikan kepada KPU Kota Singkawang,” ujarnya.
Hendro mengatakan, Bawaslu meminta KPU melakukan pencermatan dan tindak lanjut terhadap data warga yang diduga sudah meninggal dunia untuk memastikan mereka tidak lagi tercatat sebagai pemilih apabila telah dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sesuai ketentuan.
Selain itu, Bawaslu meminta KPU mencermati warga yang telah berusia 17 tahun pada September 2026 agar warga yang telah memenuhi syarat dapat terakomodasi dalam daftar pemilih.
Bawaslu juga meminta, KPU memastikan seluruh pemilih yang memenuhi syarat (MS) terdaftar dalam PDPB dan pemilih yang berstatus TMS tidak kembali tercantum dalam daftar pemilih.
“Penyampaian saran perbaikan tersebut merupakan bagian dari upaya Bawaslu Kota Singkawang untuk memastikan data pemilih tetap akurat, mutakhir, dan sesuai dengan kondisi faktual masyarakat,” katanya.
Menurut Hendro, pengawasan terhadap PDPB penting dilakukan secara berkelanjutan untuk menjaga akurasi data sekaligus memastikan hak pilih warga yang memenuhi syarat tetap terakomodasi.
Bawaslu Kota Singkawang juga mendorong perbaikan data pemilih secara berkelanjutan sehingga daftar pemilih yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kondisi kependudukan terkini.
“Hasil pencermatan dan saran perbaikan tersebut diharapkan dapat menjadi bahan tindak lanjut dalam proses penyusunan dan pemutakhiran PDPB Triwulan III Tahun 2026,” ujarnya.(Ant)
