SINGKAWANG, borneoreview.co – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Singkawang, Kalimantan Barat, menemukan warga berusia 102 tahun yang masih memenuhi syarat sebagai pemilih dalam proses pencocokan dan penelitian terbatas (Coktas) data pemilih, Rabu (23/9/2026).
Ketua Bawaslu Kota Singkawang Hendro Susanto, mengatakan temuan tersebut menjadi bagian dari pengawasan terhadap proses pemutakhiran data pemilih yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang.
“Pengawasan dilakukan untuk memastikan proses pemutakhiran data berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta berdasarkan kondisi faktual di lapangan,” katanya.
Dalam pengawasan tersebut, jajaran Bawaslu turut memastikan sejumlah data pemilih yang memerlukan verifikasi, di antaranya pemilih yang dilaporkan telah meninggal dunia, menjadi anggota TNI/Polri, serta pemilih lanjut usia.
Berdasarkan pemberitahuan KPU Kota Singkawang, proses Coktas dilaksanakan pada 22-24 September 2026.
Salah satu pemilih yang diverifikasi yakni Tjhin Pet Liong, warga Kelurahan Melayu, Kecamatan Singkawang Barat, yang dalam data tercatat telah berusia 102 tahun.
Petugas mendatangi langsung kediaman Tjhin Pet Liong untuk memastikan keberadaan yang bersangkutan sekaligus mencocokkan data kepemiluan dengan kondisi faktual di lapangan.
“Hasil pengecekan menunjukkan bahwa warga tersebut masih ada dan data kepemilihannya masih sesuai,” ujar Hendro.
Ia mengatakan hasil verifikasi tersebut menunjukkan pentingnya pencocokan data secara langsung, terutama terhadap pemilih lanjut usia agar tidak terjadi kesalahan dalam pemutakhiran daftar pemilih.
Bawaslu juga memberikan penjelasan kepada pihak keluarga bahwa Tjhin Pet Liong masih tercatat sebagai pemilih dan tetap memiliki hak untuk menggunakan hak pilihnya sepanjang memenuhi ketentuan sebagai pemilih.
Hendro menegaskan usia lanjut tidak dengan sendirinya menghilangkan hak konstitusional warga negara untuk menggunakan hak pilih.
“Oleh karena itu, Bawaslu memastikan setiap warga yang memenuhi syarat sebagai pemilih tetap mendapatkan perlindungan dan pelayanan dalam proses pemutakhiran data pemilih,” katanya.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kota Singkawang Umar Faruk mengatakan setiap suara warga negara yang memenuhi syarat memiliki nilai penting dalam proses demokrasi sehingga pemutakhiran data harus dilakukan secara cermat.
“Satu suara sangat berharga. Setiap warga negara yang memenuhi syarat memiliki hak yang sama untuk terdata sebagai pemilih,” katanya.
Ia mengatakan ketelitian dalam proses Coktas diperlukan mulai dari memastikan keberadaan pemilih, kesesuaian identitas hingga kondisi faktual lainnya yang berkaitan dengan data pemilih.
“Melalui pengawasan yang dilakukan secara langsung, Bawaslu Kota Singkawang terus mendorong terwujudnya data pemilih yang akurat, mutakhir dan sesuai dengan kondisi faktual di lapangan,” ujarnya.
Umar menambahkan pengawasan terhadap pemilih lanjut usia juga menjadi bagian dari upaya memastikan tidak ada hak pilih warga negara yang terabaikan dalam proses pemutakhiran data.(Ant)
