JAKARTA, borneoreview.co – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, menggagalkan penyelundupan 25,88 kilogram emas senilai Rp61,95 miliar.
Upaya menyelundupkan emas terjadi di lima bandar udara dengan para tersangka warga negara asing asal Tiongkok dan India.
Penyelundupan emas oleh warga negara asing ini kembali meningkatkan sorotan terhadap aktivitas tambang emas ilegal di beberapa daerah.
Pencegahan penyeludupan oleh Bea Cukai Cirebon di Bandara Kertajati, Majalengka, berhasil menyita lima keping emas seberat 5,25 kilogram berkadar 99,99 persen atau 24 karat.
Kepingan emas senilai Rp11,64 miliar yang disembunyikan dalam ransel tersebut tidak dilengkapi dokumen kepabeanan. Kurir berinisial IS dan SY hendak membawa emas ke Singapura.
Bea Cukai Yogyakarta menggagalkan penyelundupan 4,26 kilogram padatan emas senilai Rp9,39 miliar di Terminal Keberangkatan Bandara Internasional Yogyakarta (YIA), Kulon Progo.
Dua warga negara Tiongkok berinisial CSW dan PJ yang hendak terbang ke Singapura, menyembunyikan masing-masing 2,13 kilogram emas di pakaian dalam dan tubuh.
Bea Cukai Bandara Ngurah Rai, Bali juga menggagalkan penyelundupan emas ilegal dengan total berat 1,58 kilogram senilai Rp3,9 miliar.
Petugas menangkap 5 warga negara Tiongkok berinisial SC, JZ, MW, WW, dan JC sebelum sempat terbang ke Guangzhou. Dari para tersangka disita perhiasan emas setengah jadi tanpa dokumen kepabeanan dan keterangan asal-usul barang.
Dalam penindakan tersebut, petugas menyita emas seberat 644,6 gram dan 939,8 gram. Barang bukti dibawa ke Bea Cukai Ngurah Rai dan ditetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN).
Bandara Soekarno-Hatta
Pencegahan penyelundupan terbesar dilakukan petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta pada 20–23 Oktober 2026.
Bea Cukai Soekarno-Hatta menggagalkan tiga upaya penyelundupan serbuk emas sebarat 13,63 kilogram, senilai Rp34,09 miliar.
Modus penyelundupan dengan cara menyembunyikan emas dalam 39 kapsul yang dimasukkan ke dalam tubuh melalui metode body strapping dan inserter ke dubur serta alat kelamin.
Petugas menetapkan 9 warga negara asing sebagai tersangka. Terdiri dari 3 warga India dan 6 warga Tiongkok. Emas tersebut rencananya dibawa ke Bangkok, Kuala Lumpur, dan Hong Kong.
Bea Cukai Bandara Juanda, Sidoarjo juga menggagalkan penyelundupan 1,15 kilogram serbuk emas senilai Rp2,93 miliar. Petugas menangkap seorang warga negara India berinisial MM yang hendak berangkan ke Malaysia.
Tersangka menyembunyikan tiga bungkus serbuk emas di dalam tubuh menggunakan metode inserter. Hasil uji laboratorium menunjukkan serbuk yang disita memiliki kandungan emas 99,5 persen.
Upaya penyelundupan emas sepanjang Oktober ini meningkatkan kewaspadaan terkait aktivitas tambang emas ilegal di Jawa, Sulawesi, Kalimantan, Sumatra dan Papua.
Tambang Emas Ilegal
Meski masih harus dibuktikan, emas selundupan ini umumnya berasal dari aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di berbagai daerah di Indonesia.
Emas dari penambangan ilegal dijual dengan harga lebih murah dan tidak tercatat secara resmi. Beberapa aktivitas penambangan emas ilegal juga melibatkan warga negara asing.
Kebijakan pemerintah yang menerapkan bea keluar progresif hingga 15 persen pada ekspor emas, membuat sindikat mencari cara ilegal agar terhindar dari kewajiban pajak dan pungutan negara.
Harga beli emas di pasar gelap 10-15 persen lebih murah dari harga resmi. Harga emas Aneka Tambang saat ini berkisar Rp2.540.000-Rp2.570.000 per gram.
Para penyelundup tergiur selisih keuntungan menjual emas di luar negeri, seperti ke Tiongkok, Malaysia, atau Dubai yang memiliki harga jual tinggi.
Para penyeludup menyembunyikan serbuk emas dalam body strapping, barang bawaan, maupun memasukkan serbuk emas dalam kapsul ke bagian tubuh tertentu.
Setelah sampai ke negara tujuan, emas dilebur atau dimurnikan kembali untuk kemudian masuk ke pasar internasional dan tercatat seolah-olah berasal dari negara tersebut.***
