PONTIANAK, borneoreview.co – Perkebunan kelapa sawit kerap dikaitkan dengan persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Di tengah beredarnya informasi mengenai lahan bekas terbakar yang kemudian ditanami sawit, pertanyaan mendasar muncul: sejauh mana pengawasan dilakukan untuk memastikan lahan terdampak kebakaran tidak beralih fungsi menjadi perkebunan?
Perkumpulan Praktisi Profesional Perkebunan (P3PI) menilai perusahaan sawit tidak akan gegabah menanam kelapa sawit di lahan bekas terbakar. Selain menghadapi persoalan agronomis, langkah tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum serius apabila dilakukan secara ilegal.
Anggota P3PI Marlon Sitanggang mengatakan, secara bisnis, penanaman sawit di lahan bekas kebakaran bukan keputusan yang mudah. Kerusakan struktur tanah dan tingginya biaya pemeliharaan dapat membuat investasi tidak sebanding dengan hasil produksi.
“Perusahaan pasti akan berpikir beribu kali apabila ingin menanam sawit di bekas lahan yang terbakar,” ujar Marlon dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (27/10/2026).
Namun, persoalan karhutla tidak cukup dilihat dari hitung-hitungan untung rugi perusahaan. Kerusakan lingkungan akibat kebakaran menyangkut kepentingan publik yang lebih luas. Karena itu, penjelasan mengenai mahalnya biaya penanaman sawit seharusnya tidak menggeser perhatian dari pentingnya pengawasan, penegakan hukum, dan pemulihan ekosistem.
Marlon menjelaskan, kebakaran dapat merusak struktur tanah, menghancurkan bahan organik, serta mengganggu kehidupan mikroorganisme yang berperan dalam menjaga kesuburan. Kondisi tersebut membuat lahan tidak ideal jika langsung dimanfaatkan untuk penanaman kelapa sawit.
Dampaknya semakin serius pada lahan gambut. Ekosistem yang memiliki fungsi penting dalam menyimpan karbon dan mengatur tata air ini rentan mengalami kerusakan ketika terbakar.
Menurut Marlon, sawit memang masih mungkin tumbuh pada kondisi lahan tertentu, termasuk gambut bekas kebakaran. Namun, kebutuhan input dan teknologi untuk pemeliharaannya dapat membengkak, sementara produktivitas tanaman belum tentu mampu menutup biaya yang dikeluarkan.
“Input dan teknologinya sangat mahal. Apakah dengan biaya yang sangat mahal tersebut akan sepadan dengan produksi yang dihasilkan saat panen yang akan datang? Ini yang perlu diperhatikan. Itu dari aspek agronomi, belum lagi dari aspek hukum,” ujarnya.
Pada tanah mineral yang terbakar, persoalannya juga tidak sederhana. Kebakaran dapat mengurangi bahan organik dan mengganggu aktivitas mikroorganisme tanah. Sebagian nitrogen dapat hilang akibat pemanasan, sedangkan perubahan kandungan karbon dan unsur hara dapat memengaruhi keseimbangan nutrisi tanah.
Akibatnya, kemampuan tanaman menyerap unsur hara bisa terganggu dan produktivitas berpotensi menurun. Pemulihan lahan pun membutuhkan penanganan yang sesuai dengan tingkat kerusakannya, bukan sekadar menanam kembali komoditas perkebunan.
Klaim Perusahaan Tidak Cukup, Pengawasan Harus Terbuka
Marlon menyoroti beredarnya informasi di media massa dan media sosial yang menyebut lahan pascakebakaran kemudian ditanami bibit sawit. Informasi tersebut memunculkan kesan bahwa perusahaan perkebunan berada di balik peristiwa karhutla.
Meski demikian, dugaan keterkaitan antara kebakaran dan ekspansi perkebunan tidak bisa disimpulkan hanya berdasarkan urutan peristiwa. Lahan yang terbakar lalu ditanami sawit belum dengan sendirinya membuktikan bahwa kebakaran sengaja dilakukan untuk membuka perkebunan.
Sebaliknya, alasan bahwa penanaman sawit di lahan bekas terbakar tidak menguntungkan juga tidak cukup untuk menutup kemungkinan adanya pelanggaran. Dugaan tersebut perlu diuji melalui pemeriksaan lapangan, penelusuran riwayat penguasaan lahan, pemeriksaan perizinan, serta penyelidikan apabila ditemukan indikasi tindak pidana.
Di sinilah pentingnya transparansi pemerintah dan aparat penegak hukum. Masyarakat membutuhkan informasi yang jelas mengenai lokasi kebakaran, status kawasan, pemegang izin, serta tindak lanjut terhadap lahan yang mengalami kerusakan.
Tanpa keterbukaan data dan pengawasan yang konsisten, perdebatan mengenai hubungan karhutla dengan perkebunan sawit akan terus berkutat pada klaim masing-masing pihak. Padahal, yang dibutuhkan adalah bukti yang dapat diuji dan tindakan nyata untuk mencegah kerusakan berulang.
Lahan Terbakar Harus Dipulihkan, Bukan Sekadar Dihitung Nilai Ekonominya
Dari aspek hukum, Marlon mengingatkan bahwa lahan bekas karhutla yang berada di kawasan hutan, termasuk kawasan konservasi dan kawasan hutan lindung, tidak bisa serta-merta dialihfungsikan menjadi perkebunan sawit.
Ia merujuk pada penegasan pemerintah mengenai kewajiban pemulihan lahan terdampak kebakaran, khususnya pada kawasan yang peruntukannya tidak membenarkan kegiatan perkebunan.
Penanaman sawit tanpa dasar hukum yang sah dapat berujung pada tindakan penegakan hukum, mulai dari penghentian kegiatan hingga penyitaan alat, pencabutan perizinan sesuai ketentuan, dan proses pidana apabila unsur pelanggaran terpenuhi.
Marlon, yang merupakan kandidat doktor dari Universitas Lambung Mangkurat, Kalimantan Selatan, menilai penanaman sawit di lahan bekas kebakaran secara ilegal merupakan keputusan berisiko tinggi.
“Jadi kalau ada yang nanam sawit di bekas lahan kebakaran itu sama saja artinya dengan ‘bunuh diri’. Sudah biaya pemeliharaan tanamannya mahal juga sanksi hukumnya berat,” katanya.
Meski demikian, pemulihan lahan bekas karhutla tidak boleh hanya didasarkan pada pertimbangan apakah sawit menguntungkan atau merugikan. Tujuan utamanya harus memastikan fungsi ekologis lahan kembali pulih sesuai status kawasan dan karakteristik lingkungannya.
Pemerintah perlu memastikan rehabilitasi berjalan, sementara aparat penegak hukum harus menindak setiap pelanggaran berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku. Perusahaan perkebunan pun harus menunjukkan kepatuhan melalui keterbukaan informasi dan pengelolaan lahan yang bertanggung jawab.
Pada akhirnya, persoalan karhutla bukan semata-mata tentang apakah sawit bisa tumbuh di lahan bekas terbakar. Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah lahan tersebut boleh dimanfaatkan untuk perkebunan, siapa yang bertanggung jawab atas kerusakannya, dan bagaimana memastikan kebakaran tidak menjadi pintu masuk bagi alih fungsi lahan yang melanggar hukum.***
