BRIN Tuntaskan Riset Ekspedisi di Masyarakat Adat Dayak Loksado

BRIN

BANJARMASIN, borneoreview.co – Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menuntaskan riset ekspedisi tahun II 2026 di masyarakat adat Dayak, Kecamatan Loksado, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan.

“Penelitian mendalam ini kami fokuskan pada pengkajian adat, tradisi lisan, dan kebudayaan warga lokal, khususnya masyarakat suku Dayak yang mendiami kawasan Pegunungan Meratus Loksado,” kata Ketua Riset dan Inovasi untuk Indonesia Maju (RIIM) Pusat Riset Bahasa, Sastra, dan Komunitas, Organisasi Riset Arkeologi BRIN Dessy Wahyuni di Kandangan, Kabupaten HSS, Selasa (2/6/2026).

Ia mengatakan hal itu ketika melaporkan tentang telah selesai tugas tim BRIN itu kepada Bupati HSS Syafrudin Noor di kantornya di Kandangan.

Dia menjelaskan Kabupaten HSS dipilih menjadi salah satu objek penting penelitian kebudayaan di Indonesia karena kekayaan tradisi lisan, utamanya konsepsi Pamali Meratus yang berupa sistem larangan atau pantangan adat.

Dia menjelaskan hasil riset komprehensif selama dua tahun berturut-turut ini tidak akan berhenti, sebagai dokumen akademis semata, karena seluruh hasil riset segera dibukukan.

Dokumen tersebut, katanya, diproyeksikan menjadi bahan literasi yang berharga bagi generasi muda, agar tidak kehilangan akar budaya Loksado, sekaligus berfungsi sebagai panduan edukatif bagi para wisatawan.

Berdasarkan data otentik yang berhasil dihimpun dan diverifikasi oleh tim riset BRIN, terdapat banyak aturan Pamali Meratus yang selama berabad-abad dipatuhi secara turun-temurun oleh masyarakat adat Dayak Meratus.

Aturan-aturan berbasis kepercayaan Kaharingan ini terbukti memiliki fungsi sosiologis yang identik dengan sistem konservasi alam modern, antara lain pamali menebang pohon di kawasan keramat, pamali menangkap ikan dengan racun, tuba, setrum atau bom.

Selain itu, pamali berburu satwa di musim kawin, bertelur, atau hamil, pamali membuka ladang di daerah hulu, pamali membuang sampah atau sesaji sembarangan di mata air, pamali menebang kayu ulin secara sembarangan, pamali membuka jalan baru tanpa ritual, yakni pembukaan jalur menerobos hutan dianggap mengusik roh penjaga alam dan harus diawali sesaji kecil.

“Pelanggar yang tidak patuh akan disidang di balai adat, dengan sanksi tegas berupa denda ternak,” ujarnya.

Ia juga menyebut tentang Pamali Mamuai (memanen) sarang lebah madu (Wanyi) dengan asap dan api berlebihan, yakni pemanenan wajib menyisakan koloni lebah, agar dapat berkembang biak di musim berikutnya.

Aturan ini, katanya, menjaga keberlangsungan produksi madu hutan Meratus secara berkelanjutan.

Bupati HSS Syafrudin Noor mengapresiasi tim riset BRIN pusat yang sudah menuntaskan kegiatan di daerah itu.

“Kami berharap hasil riset ini nantinya mampu mengedukasi masyarakat luas dan para wisatawan,” ujarnya.

Pihaknya ingin dunia luar mengenal Loksado tidak hanya sebatas keindahan lanskap wisata, melainkan satu kesatuan dengan keluhuran adat dan budaya lokal yang terbukti menjunjung tinggi nilai moral, etika, dan kelestarian lingkungan.(Ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *