MELAWI, bornereview.co – Pemerintah Kabupaten Melawi mengambil langkah antisipasi terhadap dampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dengan menerapkan kebijakan Belajar dari Rumah (BDR) bagi satuan pendidikan dan perguruan tinggi di wilayah terdampak.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Melawi Nomor 21 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Belajar dari Rumah (BDR) bagi satuan pendidikan dan perguruan tinggi dalam rangka mengantisipasi dampak Karhutla.
Bupati Melawi H. Dadi Sunarya Usfa Yursa mengatakan kebijakan ini merupakan bentuk perlindungan pemerintah daerah terhadap kesehatan dan keselamatan peserta didik, mahasiswa, pendidik, tenaga kependidikan, serta seluruh warga satuan pendidikan.
Menurutnya, kondisi kualitas udara yang menurun akibat kabut asap perlu menjadi perhatian bersama agar tidak menimbulkan risiko kesehatan, khususnya bagi anak-anak dan kelompok rentan.
“Kita ingin memastikan proses pendidikan tetap berjalan, namun kesehatan dan keselamatan peserta didik, mahasiswa, guru, dosen serta seluruh warga satuan pendidikan harus menjadi perhatian utama. Karena itu, bagi wilayah yang terdampak kabut asap, pembelajaran dilaksanakan dari rumah sampai kondisi kualitas udara dinyatakan aman,” ujar Dadi.
Dalam surat edaran tersebut, satuan pendidikan dan perguruan tinggi yang berada di wilayah terdampak kabut asap diminta melaksanakan pembelajaran dari rumah atau secara daring hingga kualitas udara kembali dinyatakan aman berdasarkan pemantauan instansi terkait.
Meski pembelajaran dilakukan secara jarak jauh, Bupati menegaskan hak peserta didik dan mahasiswa untuk memperoleh layanan pendidikan tetap harus dipenuhi. Kepala satuan pendidikan dan pimpinan perguruan tinggi diminta mengatur pola pembelajaran sesuai kondisi serta kemampuan masing-masing.
Para guru dan dosen juga diimbau menyesuaikan metode pembelajaran, beban tugas, serta aktivitas belajar agar tidak memberikan tekanan tambahan kepada peserta didik maupun mahasiswa selama masa BDR.
“Pembelajaran tetap harus berjalan, tetapi jangan sampai kondisi kabut asap justru menambah beban bagi anak-anak. Guru dan dosen kami minta menyesuaikan metode serta tugas dengan kondisi peserta didik dan mahasiswa,” kata Dadi.
Selain menerapkan BDR, pemerintah daerah juga mengimbau peserta didik dan mahasiswa mengurangi aktivitas di luar ruangan selama kualitas udara belum membaik.
Berbagai kegiatan luar ruangan seperti olahraga, upacara, kegiatan ekstrakurikuler, praktik lapangan maupun aktivitas lainnya diminta untuk ditunda atau disesuaikan dengan kondisi udara.
Bupati Melawi juga meminta seluruh satuan pendidikan dan perguruan tinggi melakukan pemantauan terhadap kondisi kesehatan peserta didik, mahasiswa, guru, dosen, serta tenaga kependidikan.
Apabila ditemukan gangguan kesehatan yang diduga berkaitan dengan paparan kabut asap, langkah penanganan harus segera dilakukan dengan berkoordinasi bersama instansi terkait.
“Kepala satuan pendidikan dan pimpinan perguruan tinggi harus terus berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, BPBD serta pihak terkait untuk memantau perkembangan kualitas udara dan dampak Karhutla,” tegasnya.
Pelaksanaan pembelajaran tatap muka nantinya dapat kembali dilakukan setelah kualitas udara dinyatakan aman berdasarkan hasil pemantauan dan rekomendasi dari instansi berwenang.
Sementara itu, kepala satuan pendidikan, pimpinan perguruan tinggi, pendidik, dosen, dan tenaga kependidikan tetap menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten Melawi memastikan perkembangan kondisi Karhutla dan kualitas udara akan terus dipantau. Ketentuan lanjutan terkait perpanjangan maupun penghentian BDR akan disampaikan dengan mempertimbangkan situasi terkini di lapangan.***
