SAMARINDA, borneoreview.co – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur memaksimalkan langkah mitigasi dan peninjauan lapangan terkait keberadaan kawasan danau yang posisinya bersinggungan langsung dengan area pertambangan batu bara.
“Kami langsung menerjunkan tim bersama Inspektur Tambang ke lapangan untuk memastikan penanganan aspek keselamatan seluruh masyarakat di sekitar kawasan tersebut berjalan dengan optimal,” kata Kepala Dinas ESDM Kaltim Bambang Arwanto di Samarinda, Senin (8/6/2026).
Peninjauan ini adalah bukti keseriusan jajaran pemerintah daerah dalam merespons dinamika informasi yang berkembang pasca-insiden tragis tenggelamnya seorang warga di lokasi yang berdekatan dengan wilayah pertambangan PT Energi Cahaya Industritama (ECI).
Sebelumnya, seorang warga berinisial MAW (29) tewas tenggelam di danau yang berada di dekat kawasan konsesi PT Energi Cahaya Industritama (ECI) pada Sabtu (6/6/2026), berlokasi di Kelurahan Bantuas, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Peninjauan juga dihadiri oleh Sumarlin selaku Inspektur Tambang Kementerian ESDM RI, serta pihak PT ECI yang diwakili oleh Atet Sindu selaku Pjs Kepala Teknik Tambang (KTT), Engineering Ekastriel Daniel Ronja, Humas Heri Harmanto, dan Pengawas Lapangan Suratno.
“Berdasarkan hasil peninjauan di lokasi bersama Inspektur Tambang Kementerian ESDM RI, ditemukan fakta bahwa tempat musibah tersebut merupakan danau alami dan berada di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan,” ungkap Bambang.
Pihaknya bersama Inspektur Tambang di lapangan juga menegaskan karakteristik tempat kejadian perkara murni berupa ekosistem perairan alamiah setempat dan bukan merupakan lubang bekas galian sisa komoditas batu bara atau void tambang.
Bambang meneruskan, meskipun area perairan tersebut secara regulasi berada di luar objek pengelolaan perusahaan, manajemen PT ECI berkomitmen memberikan dukungan penuh terhadap program mitigasi kolektif demi meningkatkan proteksi keselamatan publik secara berkelanjutan.
“Adapun konsensus taktis yang langsung disepakati oleh seluruh pihak meliputi peningkatan frekuensi patroli keamanan terjadwal serta pemasangan papan informasi larangan beraktivitas di sepanjang perimeter rawan bahaya tersebut,” papar dia.
Selain itu, Dinas ESDM Kaltim terus memperkuat koordinasi dengan Kementerian ESDM selaku pemegang otoritas regulasi teknis guna mengawal ketat implementasi pengelolaan lingkungan di sekitar lingkar tambang.
“Dari komitmen bersama ini, kami berharap seluruh instansi terkait mampu meminimalkan potensi risiko kecelakaan air serta memberikan rasa aman bagi warga sekitar,” cakap Bambang.(Ant)
