Disdik Bengkayang Dorong Kepemilikan KIA Perluas Akses Pendidikan

Kepemilikan KIA

BENGKAYANG, borneoreview.co – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkayang Kalbar mendorong seluruh satuan pendidikan berperan aktif meningkatkan kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) karena dapat mempermudah akses layanan pendidikan sekaligus mendukung upaya menekan angka anak tidak sekolah (ATS).

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkayang Heru Pujiono mengatakan, KIA merupakan identitas kependudukan resmi bagi anak yang memiliki fungsi penting dalam memperoleh berbagai layanan publik, termasuk sektor pendidikan.

“KIA menjadi identitas kependudukan anak yang manfaatnya hampir sama seperti KTP bagi orang dewasa untuk mengakses berbagai layanan umum, termasuk layanan pendidikan,” katanya di Bengkayang, Rabu.(8/7/2026).

Menurut dia, data kependudukan yang valid melalui kepemilikan KIA akan memudahkan pemerintah melakukan sinkronisasi data peserta didik sehingga berbagai program pendidikan dapat disalurkan lebih tepat sasaran.

Selain itu, kepemilikan KIA juga menjadi salah satu instrumen pendukung pemerintah daerah dalam mengidentifikasi dan menangani anak tidak sekolah sehingga mereka dapat kembali memperoleh hak atas pendidikan.

Heru mengatakan pihaknya telah menandatangani nota kesepahaman pelaksanaan Program Gerakan CERIA KIA bersama Tim Penggerak PKK, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta Dinas Kesehatan sebagai bentuk kolaborasi lintas sektor memperluas kepemilikan identitas anak.

Ia menyebut angka kepemilikan KIA di Kabupaten Bengkayang saat ini masih berkisar 38 persen sehingga diperlukan keterlibatan seluruh pihak untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.

“Ini menjadi alarm bagi kita semua. Edukasi kepada orang tua harus terus ditingkatkan karena setiap anak berhak memiliki identitas sejak dini. Dengan KIA, integrasi data pendidikan dan kependudukan juga akan semakin valid,” katanya.

Sebagai tindak lanjut, Dinas Pendidikan menginstruksikan seluruh kepala sekolah mulai jenjang PAUD, TK, SD hingga SMP agar membantu pengumpulan berkas permohonan KIA secara kolektif dari orang tua siswa untuk selanjutnya diproses oleh Disdukcapil.

Menurut Heru, pola jemput bola melalui sekolah diharapkan dapat mempercepat kepemilikan KIA sekaligus mempermudah masyarakat memperoleh layanan administrasi kependudukan tanpa dipungut biaya.

Ia juga berharap ke depan manfaat KIA semakin luas melalui kolaborasi dengan dunia usaha, seperti pemberian potongan harga untuk pembelian buku, seragam sekolah, tas maupun perlengkapan pendidikan lainnya.

“Kami sedang membangun kerja sama dengan perangkat daerah terkait dan dunia usaha agar anak-anak pemegang KIA dapat memperoleh berbagai manfaat. Dengan begitu masyarakat semakin terdorong mengurus KIA sejak dini,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Bengkayang Akam, mengatakan pihaknya siap mendukung pelaksanaan Gerakan CERIA KIA melalui pelayanan administrasi kependudukan yang mudah diakses masyarakat.

Menurut dia, selain membuka layanan di kantor, Disdukcapil juga menyediakan pelayanan secara daring serta pelayanan jemput bola ke kecamatan dan desa untuk menjangkau masyarakat di wilayah yang sulit diakses.

“Kami mengajak seluruh orang tua segera melengkapi dokumen kependudukan anak, karena KIA akan mempermudah akses terhadap berbagai layanan publik, termasuk pendidikan, kesehatan, dan pelayanan lainnya,” katanya.

Akam menambahkan, hingga Semester II 2025 capaian kepemilikan KIA baru mencapai sekitar 39 persen, masih di bawah target nasional sebesar 50 persen. Sementara pada 2026 pemerintah menetapkan target nasional sebesar 60 persen.

Ia mengakui masih terdapat sejumlah tantangan dalam pelayanan administrasi kependudukan, di antaranya kondisi geografis Bengkayang yang luas dengan wilayah pegunungan dan kepulauan, keterbatasan akses transportasi, listrik, serta jaringan internet di daerah pedalaman.

Dengan kolaborasi lintas perangkat daerah tersebut, dia berharap dan menargetkan cakupan kepemilikan KIA terus meningkat sehingga semakin banyak anak memperoleh identitas kependudukan sebagai dasar pemenuhan hak-haknya.(Ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *