Disnakertrans Kalbar Siapkan LTSA Guna Permudah Izin dan Lindungi PMI

LTSA

PONTIANAK, borneoreview.co – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Barat menyiapkan Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) guna mempermudah proses administrasi dan meningkatkan perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI).

“Melalui LTSA, masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri dapat mengakses seluruh layanan dalam satu tempat, mulai dari informasi, pendaftaran, hingga pengurusan dokumen,” kata Kepala Disnakertrans Kalimantan Barat (Kalbar) Ahmad Priyono di Pontianak, Kamis (30/4/2026).

Dia mengatakan langkah ini diambil menyusul masih tingginya angka deportasi PMI dari Malaysia dalam beberapa tahun terakhir.

Ahmad juga menjelaskan LTSA akan melibatkan berbagai instansi terkait, antara lain kepolisian, imigrasi, perbankan, BPJS Ketenagakerjaan, serta Dinas Kesehatan, sehingga proses menjadi lebih terintegrasi dan efisien.

Menurutnya, selama ini calon PMI harus mengurus berbagai keperluan secara terpisah di sejumlah instansi, yang berpotensi menyulitkan dan membuka celah praktik perantara ilegal.

“Dengan LTSA, cukup datang ke satu lokasi, seluruh proses bisa dilakukan, mulai dari pengurusan paspor, jaminan sosial, hingga pembukaan rekening bank,” tuturnya.

Ia menambahkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan juga akan difasilitasi dalam layanan tersebut sebagai bentuk perlindungan dasar bagi PMI. Dengan iuran relatif terjangkau, pekerja tetap mendapatkan perlindungan apabila terjadi risiko saat bekerja di luar negeri.

Selain itu pembukaan rekening bank bagi calon PMI dinilai penting agar pengiriman uang dapat dilakukan secara mandiri tanpa melalui pihak ketiga yang berpotensi merugikan.

Ahmad menyebut saat ini pihaknya tengah mempersiapkan sarana dan prasarana LTSA, termasuk proses perizinan kerja sama dengan instansi terkait, seperti imigrasi.

“Target kami jika seluruh persiapan rampung, LTSA dapat mulai beroperasi pada akhir Mei atau awal Juni tahun ini,” katanya.

Ia berharap kehadiran LTSA dapat mendorong masyarakat untuk bekerja ke luar negeri melalui prosedur resmi, sehingga data PMI lebih terpantau dan perlindungan terhadap mereka dapat lebih optimal.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalbar  juga akan terus melakukan sosialisasi terkait mekanisme penempatan PMI secara legal guna menekan praktik nonprosedural yang berisiko bagi pekerja.(Ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *