Dua Korporasi Jadi Tersangka Karhutla, Penegakan Hukum Jangan Berhenti di Atas Kertas

Karhutla

JAKARTA, borneoreview.co – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali memperlihatkan persoalan klasik dalam tata kelola kehutanan Indonesia. Korporasi yang beroperasi di kawasan hutan kini berhadapan dengan proses hukum setelah Kementerian Kehutanan menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka dugaan tindak pidana kebakaran hutan.

Dua perusahaan tersebut adalah PT MAP di Kalimantan Barat dan PT GAP di Kalimantan Tengah. Penetapan tersangka ini menjadi bagian dari penanganan 120 perkara karhutla oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan.

Namun, penetapan tersangka tidak seharusnya langsung dianggap sebagai keberhasilan penegakan hukum. Sebab, persoalan karhutla bukan hanya tentang siapa yang membakar atau lalai menjaga lahannya, melainkan juga menyangkut bagaimana pengawasan dilakukan, mengapa kebakaran berulang, serta sejauh mana negara mampu memastikan kerusakan lingkungan benar-benar dipulihkan.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengatakan, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni untuk memperkuat penegakan hukum tanpa pandang bulu.

Menurutnya, Ditjen Gakkum juga memperkuat koordinasi dengan Bareskrim Polri dalam menangani perkara kebakaran hutan.

Sejauh ini, terdapat 15 subjek hukum korporasi yang ditangani dalam proses pidana. Sebanyak 11 korporasi masih dalam tahap penyidikan umum, dua perusahaan telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan dua lainnya telah mencapai tahap berkas lengkap.

Angka tersebut menunjukkan bahwa persoalan karhutla yang melibatkan korporasi bukan perkara kecil. Pertanyaannya, bagaimana kebakaran bisa terjadi di wilayah konsesi atau areal kerja perusahaan tanpa terdeteksi dan dicegah sejak dini?

Apalagi, aktivitas perkebunan dan pemanfaatan kawasan hutan seharusnya berjalan dengan kewajiban pengelolaan lingkungan yang ketat. Pengawasan tidak boleh hanya aktif setelah api membesar dan kerusakan terlanjur meluas.

901,4 Hektare Terbakar

Kasus PT GAP di Kalimantan Tengah menjadi salah satu gambaran seriusnya dampak kebakaran tersebut.

Perusahaan penanaman modal asing (PMA) asal Singapura itu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kehutanan terkait kebakaran di areal perkebunan sawit pada kawasan Hutan Produksi di Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Kebakaran yang berkaitan dengan peristiwa pada 2025 dan 2026 tersebut mencapai luas 901,4 hektare.

Penyidikan dimulai berdasarkan surat perintah penyidikan tertanggal 9 September 2026. Sementara itu, penghitungan kerugian ekologis masih berlangsung.

Luas kebakaran hampir seribu hektare tentu bukan angka yang bisa dipandang sebagai persoalan administratif biasa. Di balik luasan tersebut terdapat potensi kerusakan vegetasi, hilangnya habitat satwa, terganggunya keseimbangan ekosistem, hingga ancaman terhadap kualitas udara dan kehidupan masyarakat sekitar.

Ironisnya, nilai kerugian ekologis justru masih dalam proses penghitungan. Padahal, kerusakan lingkungan tidak selalu dapat dipulihkan hanya dengan menghitung luas lahan yang terbakar.

Dwi menegaskan, hukum Indonesia berlaku sama bagi seluruh perusahaan yang berusaha di Indonesia, baik bermodal dalam negeri maupun asing.

Pernyataan tersebut penting. Namun, prinsip persamaan di hadapan hukum harus dibuktikan melalui proses penyidikan yang transparan, penuntutan yang konsisten, serta pertanggungjawaban yang tidak berhenti pada penetapan status tersangka.

Pengawasan Jangan Menunggu Api

Sementara itu, PT MAP ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan pembukaan lahan yang mengakibatkan kebakaran di sekitar areal kerjanya pada kawasan Hutan Produksi Sungai Mempawah, Kalimantan Barat.

Penyidikan perkara tersebut telah berlangsung sejak 20 Mei 2026. Namun, penghitungan nilai kerugian akibat kebakaran juga masih dilakukan.

Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Rudianto Saragih Napitu menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan dan mendalami berbagai alat bukti. Pemeriksaan mencakup aktivitas di lokasi, kewajiban hukum perusahaan, hingga dugaan perbuatan atau kelalaian yang berkontribusi terhadap kebakaran.

Sebelas korporasi lainnya juga masih didalami untuk menentukan kemungkinan pertanggungjawaban pidana.

Di titik inilah efektivitas pengawasan kehutanan patut menjadi perhatian. Penegakan hukum memang diperlukan, tetapi pencegahan seharusnya menjadi garis pertahanan pertama.

Negara tidak boleh terus-menerus berada dalam posisi mengejar pelaku setelah hutan terbakar. Pengawasan terhadap aktivitas perusahaan, kepatuhan terhadap kewajiban perlindungan kawasan, kesiapan sarana pengendalian kebakaran, hingga respons terhadap titik panas harus berjalan sebelum bencana terjadi.

Jika pengawasan hanya menjadi formalitas, sementara kebakaran terus berulang, maka penindakan pidana berisiko sekadar menjadi agenda rutin setiap musim kemarau.

32 Perusahaan Telah Dijatuhi Sanksi

Kementerian Kehutanan menyebut telah menerapkan berbagai instrumen penegakan hukum, mulai dari sanksi administratif, gugatan perdata, hingga proses pidana.

Sebanyak 32 perusahaan telah dikenai sanksi berupa pencabutan, pembekuan, dan pemaksaan pemulihan ekosistem hutan. Empat perusahaan yang sebelumnya dikenai sanksi pembekuan juga diproses secara pidana oleh Bareskrim Polri.

Pendekatan multi-instrumen tersebut perlu diapresiasi sebagai bagian dari upaya memperluas pertanggungjawaban korporasi. Namun, publik juga berhak mengetahui hasil konkret dari penerapannya.

Berapa perusahaan yang benar-benar telah memulihkan kawasan rusak? Berapa nilai kerugian ekologis yang berhasil ditagih? Seberapa luas kawasan yang sudah direhabilitasi? Dan apakah perusahaan yang dikenai sanksi benar-benar menghentikan aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan?

Pertanyaan-pertanyaan itu penting karena sanksi administratif maupun pidana bukan tujuan akhir. Ukuran keberhasilan penegakan hukum kehutanan semestinya juga dilihat dari kondisi hutan setelah perkara ditangani.

Hutan yang terbakar tidak otomatis pulih hanya karena perusahaan ditetapkan sebagai tersangka. Ekosistem membutuhkan waktu, tindakan pemulihan, dan pengawasan berkelanjutan.

Karena itu, pemerintah perlu membuka perkembangan penanganan perkara secara berkala, termasuk hasil penghitungan kerugian ekologis, perkembangan penyidikan, serta kewajiban pemulihan yang harus dipenuhi perusahaan.

Jangan sampai penetapan tersangka menjadi berita besar sesaat, sementara kerusakan lingkungan perlahan dilupakan.

Pada akhirnya, penegakan hukum karhutla tidak cukup diukur dari berapa banyak perusahaan yang masuk daftar tersangka. Lebih penting dari itu, apakah negara mampu memastikan korporasi bertanggung jawab atas kerusakan yang ditimbulkan dan menjamin hutan tidak terus menjadi korban dari aktivitas ekonomi yang mengabaikan daya dukung lingkungan.

Sebab, ketika hutan terbakar, yang hilang bukan sekadar pepohonan. Ada ekosistem, sumber kehidupan masyarakat, dan warisan lingkungan yang tidak mudah dikembalikan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *