Gagal Kelola Sampah, Pemda Bisa Dipenjara 10 Tahun

sampah

JAKARTA, borneoreview.co – Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan pemerintah daerah (Pemda) yang gagal mengelola sampah bisa dipenjara hingga 10 tahun,.

Hukuman 10 tahun penjara bagi Pemda yang gagal kelola sampah ini berdasarkan hasil rapatnya bersama Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Mabes Polri.

Melansir Antara, Jumat (6/2/2026), Hanif juga menyampaikan pihak Kejaksaan sebagai penuntut umum sudah setuju dalam menuntut pemda untuk mengelola sampah dengan baik.

“Disetujui untuk mengaktifkan Pasal 40 dan 41 Undang-Undang 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Di sana ada sanksi hukum minimal 4 tahun–10 tahun kepada penyelenggara sampah yang lalai,” ujar Hanif, Kamis (5/2/2026).

Berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, lanjut dia, pemerintah daerah berwenang sepenuhnya melakukan pengelolaan sampah, dalam hal ini pemerintah daerah kabupaten dan kota.

Sementara itu, gubernur berperan sebagai pengawas dan menteri bertugas sebagai penyusun kebijakan.

“Jadi, semua penanganan sampah itu ada di kabupaten/kota. Ini berimplikasi, bupati dan wali kota memiliki kewenangan penuh untuk menggunakan semua instrumen yang dimilikinya untuk pengelolaan sampah,” kata Hanif.

Ia menegaskan bahwa pemerintah pusat sangat serius dalam memastikan pemerintah daerah melaksanakan pengelolaan sampah sesuai norma yang telah ditetapkan.

Terkait dengan penindakan tegas terhadap kepala daerah yang dinilai lalai mengelola sampah, Hanif mengatakan akan memberi kabar terbarunya pada Senin (9/2/2026) pekan depan.

“Nanti mungkin di hari Senin ya, ada perkembangannya. Hari ini sedang proses,” kata Hanif.

Selain berkoordinasi dengan Mabes Polri, Hanif juga menyampaikan pihak Kejaksaan sebagai penuntut umum juga sudah setuju untuk menggunakan pasal tersebut dalam menuntut pemda untuk mengelola sampah dengan baik.

Pernyataan tersebut terkait dengan Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi Hashim Djojohadikusumo yang menyampaikan kepala daerah harus menaati Undang-Undang tentang Pengelolaan Sampah.

“Tolong dicatat, ini adalah konsekuensi dari undang-undang yang harus dilaksanakan. Kalau tidak salah, dalam beberapa hari ini, akan dilaksanakan dengan tegas,” ujarnya.

Apabila tidak dilaksanakan dengan benar, Hashim menyampaikan konsekuensi yang menanti adalah konsekuensi pidana.

“Kepala daerah yang tidak taat dan tidak menegakkan dan tidak ikut melindungi lingkungan hidup akan dikenakan sanksi hukum pidana. Tolong dicatat, hukum pidana,” kata Hashim.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *