Harga Emas Antam Turun Rp12.000 per Gram, Buyback Emas Juga Mengalami Penurunan

Emas Batangan

JAKARTA, borneoreview.co – Harga emas batangan dari PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami penurunan signifikan pada hari Jumat, 23 Agustus 2024. Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam turun sebesar Rp12.000 per gram, menjadikan harga per gramnya menjadi Rp1.398.000. Penurunan ini cukup terasa mengingat harga emas pada hari sebelumnya, Kamis, 22 Agustus 2024, masih berada di angka Rp1.410.000 per gram.

Tidak hanya harga jual, harga jual kembali (buyback) emas batangan juga mengalami penurunan. Pada Jumat pagi, harga buyback emas tercatat sebesar Rp1.246.000 per gram. Harga ini merupakan nilai yang akan diterima oleh konsumen ketika menjual kembali emas batangan mereka kepada Antam. Transaksi buyback ini dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.

Untuk transaksi penjualan kembali emas batangan dengan nominal lebih dari Rp10 juta, pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen. Sedangkan, bagi yang tidak memiliki NPWP, dikenakan PPh sebesar 3 persen. PPh 22 ini dipotong langsung dari total nilai buyback sehingga nilai bersih yang diterima penjual emas akan dikurangi dengan jumlah pajak tersebut.

Selain harga per gramnya, harga pecahan emas batangan juga terpantau mengalami penyesuaian. Berikut ini adalah harga pecahan emas batangan yang tercatat pada laman Logam Mulia Antam pada hari Jumat:

Emas 0,5 gram: Rp749.000
Emas 1 gram: Rp1.398.000
Emas 2 gram: Rp2.736.000
Emas 3 gram: Rp4.079.000
Emas 5 gram: Rp6.765.000
Emas 10 gram: Rp13.475.000
Emas 25 gram: Rp33.562.000
Emas 50 gram: Rp67.045.000
Emas 100 gram: Rp134.012.000
Emas 250 gram: Rp334.765.000
Emas 500 gram: Rp669.320.000
Emas 1.000 gram: Rp1.338.600.000
Penurunan harga emas ini bisa jadi dipengaruhi oleh berbagai faktor, baik dari sisi global maupun domestik. Harga emas global sendiri kerap dipengaruhi oleh dinamika pasar seperti fluktuasi nilai tukar dolar AS, kebijakan moneter, hingga kondisi geopolitik yang memengaruhi permintaan emas sebagai aset safe haven.

Selain itu, perlu dicatat bahwa setiap pembelian emas batangan juga dikenakan potongan pajak sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Pembeli yang memiliki NPWP akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen dari total nilai pembelian, sedangkan yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif 0,9 persen. Bukti potong PPh 22 ini akan disertakan dalam setiap transaksi pembelian emas.

Penurunan harga emas ini bisa menjadi kesempatan bagi para investor untuk melakukan pembelian, mengingat emas sering kali dianggap sebagai aset yang stabil di tengah ketidakpastian ekonomi. Namun, calon pembeli dan penjual juga perlu mempertimbangkan potongan pajak dan biaya lain yang mungkin timbul dalam transaksi emas batangan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *