MALINAU, borneoreview.co – Papan kayu sederhana itu menandai wilayah adat Dayak Punan Long Adiu. Secara turun temurun mereka tinggal di hutan Malinau.
Pada papan kayu itu tertulis larangan berburu, berladang, menebang pohon, dan membakar hutan. Menebang pohon hanya boleh untuk membangun rumah di kampung adat Punan.
Nenek moyang orang Dayak Punan Long Adiu mengajarkan pemanfaatan hutan seperlunya hanya untuk bertahan hidup.
Warga Dayak Punan Long Adiu memegang teguh filosofi telang ota’inek yang secara harafiah artinya “air susu ibu”. Mereka menganggap hutan sebagai sumber kehidupan utama yang harus dijaga.
Mereka juga sangat membatasi diri dalam mengolah rotan dan gaharu atau mengusa, serta tabu meracun ikan.
Kebaradaan masyarakat adat Punan Long Adiu diakui oleh Pemerintah Kabupaten Malinau. Surat Keputusan Bupati No 198.1/K.185/2017 terpapang pada papan peringatan sebelum masuk ke wilayah adat.
Surat Keputusan Bupati itu memberikan hak wilayah adat kepada warga Dayak Punan Long Adiu seluas kurang lebih 17.415 hektare.
Terancam Izin Sawit
Tapi belakangan kehidupan Masyarakat Hukum Adat Punan Long Adiu terganggu oleh kabar hutan mereka akan dijadikan perkebunan sawit.
Pemerintah diduga telah memberi izin kepada PT Alnea Agro Nusantara untuk membuka perkebunan sawit seluas 6.000 hektare di kawasan hutan Malinau.
Izin lokasi perkebunan yang diajukan PT Alnea mencakup hampir seluruh kawasan hutan yang bersastus Areal Penggunaan Lain (APL) di Desa Punan Long Adiu.
Warga Dayak Punan Long Adiu pun menolak rencana ekspansi perkebunan kelapa sawit di wilayah mereka.
Penanggung Jawab Verifikasi Lapangan Punan Long Adiu, Adi Prasetijo mengakui bahwa izin lokasi perkebunan sawit mencakup seluruh APL di Desa Punan Long Adiu.
Ini menjadi temuan krusial dalam proses verifikasi yang dilakukan Kementerian Kehutanan.
“Soal isu izin lokasi dari perusahaan. Salah satunya di Desa Punan Long Adiu. Ini berada di semua daerah APL yang ada di Desa Punan Long Adiu,” kata Adi usai melakukan verifikasi lapangan.
Warga menyampaikan penolak melalui surat Nomor 012/S/DS-PLA/V/2026 yang akan dikirimkan ke Kementerian Kehutanan.
Surat tersebut diserahkan langsung kepada Tim Verifikasi Terpadu untuk menjadi bahan evaluasi di tingkat pusat.
Tumpang Tindih Izin
“Teman-teman di Desa Punan Long Adiu menyatakan menolak. Ini akan menjadi catatan buat kami dan tim verifikasi untuk menentukan keputusan-keputusan seperti apa yang akan diambil oleh pihak Kementerian.”
Potensi tumpang tindih pengelolaan hutan ini memicu kekhawatiran bagi warga lokal.
Mengingat proses penetapan status hutan adat oleh pemerintah pusat memakan waktu hingga satu tahun. Masyarakat khawatir perusahaan tetap beroperasi sebelum penetapan hutan adat terbit.
“Bagi warga Desa Punan Long Adiu, pertaruhan lahan seluas 6.000 hektare ini menyangkut kelangsungan ruang hidup utama,” kata Penanggung Jawab Verifikasi Lapangan Punan Long Adiu, Adi Prasetijo.
Seluruh kawasan APL yang diusulkan PT Alnea Agro Nusantara merupakan zona vital tempat warga menggantungkan hidup.
Hingga kini mereka masih melakukan kegiatan berburu, meramu, dan berladang di hutan tersebut.
“Kawasan juga kaya hasil hutan non-kayu bernilai tinggi seperti gaharu, damar, rotan, serta rupa-rupa tanaman obat tradisional.”
Tim verifikasi menilai bahwa hubungan antara warga Dayak Punan Long Adiu dan kawasan hutan tempat tinggal mereka bersifat permanen serta telah mengakar antar genereasi.
Jika lahan beralih funsi menjadi perkebunan sawit skala besar, tatanan kehidupan dan warisan pengetahuan adat masyarakat terancam rusak permanen.
“Masyarakat adat Punan Long Adiu kini menanti kepastian hukum dari Kementerian Kehutanan. Kami berharap pemerintah pusat berpihak pada perlindungan hak-hak adat dan kelestarian ruang hidup mereka ketimbang izin investasi perkebunan,” ujar Adi Prasetijo.
Suku Penjaga Hutan
Dayak Punan Long Adiu adalah bagian dari sub suku Dayak Punan. Kebanyakan anggota rumpun suku Punan tinggal di Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur.
Konon nenek moyang mereka adalah kerabat kerajaan Tiongkok yang kalah perang dan melarikan diri ke Pulau Kalimantan.
Mereka memutuskan menetap di hutan-hutan dan membentuk kelompok yang kini dikenal sebagai Dayak Punan.
Dulu mereka hidup berpindah-pindah tempat mengikuti migrasi hewan, sekaligus menghindari pertemuan dengan kelompok manusia lain.
Kini mereka tinggal berkelompok di satu tempat, dengan jumlah anggota terbesar Punan Habangkot di Kalimantan Timur dan Punan Uheng Kahero di Kapuas Hulu.
Sub suku Dayak Punan yang terkenal sangat menjaga hutan adalah Punan Adiu yang tinggal di Malinau.
Warga Punan Adiu melakukan penjagaan dan patroli hutan secara bergiliran setiap hari. Mereka melarang warga luar Punan Adiu untuk berburu di hutannya.
Masyarakat adat Punan Adiu juga melarang penebangan pohon, kecuali untuk membangun rumah pribadi di kampung adat Punan Adiu.
Mereka melarang berburu hewan yang dilindungi. Semua kegiatan yang membahayakan atau merusak hutan juga sangat dilarang.***
