PONTIANAK, borneoreview.co – Inspektorat Kota Pontianak, Kalimantan Barat, mendorong masyarakat aktif mengawasi penyelenggaraan pemerintahan melalui berbagai kanal pengaduan sebagai bagian dari upaya mencegah korupsi dan memperbaiki kualitas pelayanan publik.
“Masyarakat memiliki peran penting dalam mencegah praktik koruptif dengan menyampaikan laporan apabila menemukan dugaan pelanggaran maupun pelayanan yang tidak sesuai ketentuan,” kata Inspektur Kota Pontianak Trisnawati pada Sosialisasi Antikorupsi bagi Masyarakat Pontianak Timur dan Utara di Aula Sultan Syarif Abdurrahman Kantor Wali Kota Pontianak, Selasa (29/9/2026).
Ia mengatakan Inspektorat Kota Pontianak juga menyediakan kanal pengaduan melalui laman resminya, termasuk Whistleblowing System (WBS) yang dapat digunakan masyarakat untuk menyampaikan laporan dengan jaminan kerahasiaan identitas pelapor.
Menurut dia pengawasan terhadap pemerintahan tidak hanya berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan uang negara, tetapi juga berbagai perilaku koruptif dalam kehidupan sehari-hari.
“Masyarakat boleh dan bisa melakukan pelaporan melalui laman resmi. Kita punya beberapa kanal. Kalau di tingkat kota, kita punya SP4N-LAPOR!. Kemudian, perangkat daerah masing-masing juga memiliki kanal pengaduan melalui website,” katanya.
Ia mengatakan korupsi bukan hanya bicara tentang uang, tetapi juga berkaitan dengan perilaku-perilaku koruptif lainnya. Misalnya, terkait antrean, kedisiplinan jam kerja, atau menyalahgunakan kedekatan antara pemberi layanan dengan masyarakat.
“Masyarakat juga dapat memanfaatkan media sosial yang dikelola perangkat daerah untuk menyampaikan laporan, aduan, maupun masukan terkait penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik,” katanya.
Untuk itu, Inspektorat Kota Pontianak secara rutin memberikan sosialisasi antikorupsi kepada masyarakat agar pemahaman mengenai pencegahan korupsi tidak hanya berada di lingkungan pemerintahan.
“Kami berharap masyarakat juga berperan aktif dalam memberikan laporan, aduan, bahkan memberikan masukan atau insight yang positif bagi pemerintah dalam rangka memperbaiki tata kelola dan pelayanan publik yang ada di Pemerintah Kota Pontianak,” katanya.
Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan mengatakan pencegahan korupsi harus dimulai dari lingkungan terdekat dan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah maupun aparat penegak hukum.
Ia mengingatkan agar integritas dibangun melalui kebiasaan jujur dan bertanggung jawab dalam kehidupan sehari-hari, termasuk ketika masyarakat diberikan amanah dalam lingkungan pemerintahan maupun kemasyarakatan.
“Kalau bicara korupsi, jangan berasumsi seolah-olah hanya pejabat yang bisa melakukan. Kita semua manusia. Karena itu, pencegahannya harus dimulai dari diri sendiri dan lingkungan terdekat,” kata dia.(Ant)
