Ironi Gunung Cangkang Sawit: Legalitas Tersesat di Peniti

Cangkang sawit

SEKADAU, borneoreview.co – Pemandangan gunung palsu. Bukan lazimnya gunung menghijau, warga Desa Peniti, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, disuguhi panorama berbeda.

Sejak November 2025, Puluhan ton cangkang kelapa sawit milik PT Tinting Boyok Makmur Sawit (PT TBMS) menggunung di tepi jalan raya.

Tempat terbuka (open storage) itu kini jadi pertanyaan publik. Dari kejauhan, tumpukan cangkang terlihat seperti bukit kecil kecoklatan.

Debu halus berterbangan saat kendaraan bermuatan besar melintas. Bau khas fermentasi cangkang basah kadung tercium hingga ke pemukiman terdekat.

“Mau dikirim ke Pontianak katanya. Tapi kok bertumpuk berbulan-bulan begini, izinnya apa?” tutur seorang warga sekitar yang enggan disebut namanya pada Minggu, 1 Maret 2026.

Kabut Hitam Dokumen Perizinan

Tumpukan cangkang sawit milik PT Tinting Boyok Makmur Sawit (PT TBMS) tak sekadar soal estetika lingkungan. Persoalan mendasar mengarah ke kepemilikan dokumen legal.

Tanda Daftar Gudang (TDG) jadi sorotan pertama. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan, lapangan terbuka untuk timbunan barang berskala besar wajib mengantongi TDG sebagai bukti legalitas operasional. Tanpa dokumen ini, aktivitas penimbunan masuk kategori ilegal.

Selain TDG, aspek Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) juga dipertanyakan.

Lokasi penumpukan cangkang sawit mesti selaras dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sekadau.

Bila zona tersebut bukan peruntukan industri atau pergudangan, maka aktivitas ini melanggar tata ruang.

Dari sisi lingkungan, cangkang sawit bukan limbah B3, tapi bukan berarti bebas dampak. Material organik ini berpotensi menimbulkan polusi debu saat kemarau, bau menyengat saat membusuk, hingga pencemaran air larian (run-off) saat hujan mengguyur tumpukan.

Dokumen lingkungan seperti UKL-UPL atau AMDAL semestinya dipersiapkan sebelum ribuan ton cangkark memadati lahan terbuka.

Hingga berita ini ditulis, upaya konfirmasi kepada pemilik cangkang dan pihak PT TBMS belum membuahkan hasil. Tak ada respons, tak ada klarifikasi resmi. Keheningan ini justru memekikkan tanda tanya besar.

“Ketiadaan penjelasan itu mendorong desakan agar instansi terkait, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun aparat penegak hukum (APH) segera bergerak cepat melakukan kroscek lapangan,” tulis pernyataan dari salah satu penggiat lingkungan setempat dalam siaran persnya hari ini.

Publik Sekadau kini menanti gerak nyata Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup, hingga Satpol PP.
Verifikasi dokumen perizinan dan pengawasan lapangan menjadi harga mati agar kepastian hukum tak terus mengambang.

Wajah Tata Kelola

Gunung cangkang kelapa sawit di Peniti bukan kasus pertama di Kalimantan Barat. Praktik penimbunan bahan baku industri di lahan terbuka kerap terjadi.

Bedanya, kali ini volume material sangat besar dan durasi penyimpanannya terbilang lama tanpa kejelasan dokumen.

Ironisnya, cangkang sawit sejatinya komoditas bernilai ekonomi. Banyak industri membutuhkannya sebagai bahan bakar alternatif atau campuran produk tertentu.
Tapi, nilai ekonomi itu tak bisa mengesampingkan kepatuhan hukum. Langkah verifikasi dan pengawasan jadi penting guna memastikan aktivitas usaha PT Tinting Boyok Makmur Sawit (PT TBMS) berjalan sesuai ketentuan peraturan daerah maupun regulasi nasional.

Jangan sampai niat investasi justru tersandung kasus hukum karena kelalaian administratif belaka.

Titik terang di tengah timbunan? Warga berharap ada titik terang dari persoalan ini. Mereka tak ingin gunung cangkang sawit di desanya jadi monumen kelalaian.
Mereka ingin udara bersih, lingkungan sehat, dan kepastian bahwa setiap aktivitas usaha menjunjung aturan.

“Kami hanya ingin kejelasan. Ini legal atau tidak? Kalau legal tunjukkan suratnya. Kalau tidak, segera ditindak,” ucap warga lainnya.

Gunung cangkang sawit itu masih tegak berdiri, menunggu siapa yang lebih dulu bergerak pemilik usaha mengurus dokumen, atau pemerintah daerah menegakkan aturan.

Di balik tumpukan cangkang kelapa sawit itu tersimpan kisah klasik tentang izin, pengawasan, dan akal sehat publik.

Senyap Legalitas di Sekadau

Matahari perlahan tenggelam di ufuk barat Pulau Kalimantan bagian barat. Sinar jingga menerpa tumpukan cangkang sawit di Desa Peniti, menciptakan kontras warna yang sebenarnya indah, tapi menyimpan tanda tanya.

Di situlah warga di sana duduk, merenung di tepi jalan, menyaksikan gunung buatan karya manusia.

Tumpukan itu diam. Tak bersuara. Tapi debu-debu halus yang beterbangan seperti bisik lirih kegelisahan.

Aroma fermentasi yang kadung menyengat seperti pesan panjang soal dokumen-dokumen yang mungkin saja tak pernah ada.

Siapa yang Jatuh dalam Senyap?

Ini tentang PT Tinting Boyok Makmur Sawit (PT TBMS). Entitas yang cangkang kelapa sawitnya menggunung, tapi suaranya lenyap ditelan bumi.

Publik dibiarkan meraba. Apakah Tanda Daftar Gudang itu kini tersimpan rapi di brankas perusahaan?

Atau jangan-jangan hanya rencana pengurusan yang tak kunjung terealisasi? Lalu bagaimana dengan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang?

Apakah lahan terbuka itu memang didesain untuk industri, atau hanya lahan tidur yang disulap jadi tempat pembuangan darurat?

Cobalah berpikir jernih. Cangkang kelapa sawit adalah sisa proses produksi minyak sawit.

Ia keras, kering, dan sebenarnya bisa bernilai. Tapi di tangan yang lalai, ia jadi duri lingkungan.

Logika hukum mengajarkan bahwa setiap kegiatan usaha harus berjejak dokumen. TDG adalah kaki kanan, KKPR kaki kiri.

Dokumen lingkungan adalah nafasnya. Tanpa ketiganya, sebuah usaha berjalan pincang, bahkan mungkin terperosok.

Tapi logika lain berkata: kenapa harus repot mengurus dokumen kalau lapangan terbuka luas dan tak ada yang menegur?

Ini titik lemah pengawasan. Ketiadaan kontrol membuat sebagian pelaku usaha merasa nyaman beroperasi setengah legal.

Kini semua mata tertuju pada instansi terkait. Dinas Perdagangan punya kewenangan memeriksa TDG. Dinas Penanaman Modal bisa menelusuri izin prinsip.
Dinas Lingkungan Hidup punya parameter baku mutu. Satpol PP punya wewenang penegakan Perda. Aparat penegak hukum bisa bergerak jika ada dugaan pidana.

Tapi sampai detik ini, langkah-langkah itu seperti tertahan di ruang rapat. Belum ada gerak cepat yang terlihat publik.

Sementara cangkang sawit terus menumpuk, debu terus beterbangan, warga terus bertanya. Malam mulai merambat.

Lampu-lampu kendaraan yang melintas di jalan raya menyorot sekilas gunung cangkang. Dari kejauhan, tumpukan itu seperti bukit gelap yang menyimpan rahasia.

Rahasia soal berapa lama lagi ia akan dibiarkan berdiri. Rahasia soal ada atau tidaknya selembar surat izin di balik meja perusahaan.

Warga Desa Peniti bukanlah penggemar drama administratif. Mereka hanya ingin kepastian. Mereka tak ingin debu cangkang mengganggu pernapasan anak-anak mereka.

Mereka tak ingin air sumur tercemar larian air hujan yang melewati tumpukan material milik PT Tinting Boyok Makmur Sawit.

Mereka hanya ingin hidup tenang di desanya, tanpa gunung buatan yang menyimpan tanda tanya.

Esok di Tepi Cangkang

Esok, matahari akan terbit lagi di ufuk timur. Sinar pagi akan kembali menyinari tumpukan cangkang kelapa sawit milik PT Tinting Boyok Makmur Sawit.

Entah apakah hari itu akan ada kabar baik surat izin diperlihatkan, atau tim verifikasi turun ke lapangan.

Yang pasti, waktu terus berjalan. Dan setiap detik gunung cangkang itu berdiri tanpa kejelasan hukum, ia seperti monumen kelalaian kolektif.

Kelalaian pengusaha yang abai aturan. Kelalaian pengawas yang abai tugas. Semoga cepat ada titik terang.

Sebelum senja berikutnya tiba, sebelum debu semakin banyak bertebaran, sebelum air larian makin jauh mencemari.

Sebelum gunung cangkang kelapa sawit itu bukan lagi sekadar tumpukan material, tapi jadi simbol ketidakpastian hukum di negeri sendiri.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *