Jadikan Luas Kerusakan Hutan sebagai Dasar Denda Karhutla, DLHK Kalbar: Perhitungan Butuh Bukti

Kerusakan hutan

PONTIANAK, borneoreview.co – Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kalimantan Barat (Kalbar) Adi Yani mengatakan pihaknya masih menghitung luas kerusakan hutan akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai dasar menentukan potensi denda terhadap pihak yang bertanggung jawab.

“Penghitungan tersebut membutuhkan bukti dan perhitungan yang memadai, termasuk keterangan ahli untuk memastikan luas area terdampak serta dasar pengenaan denda sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Adi Yani di Pontianak, Senin (19/10/2026).

“Untuk mendapatkan gambaran utuh kerusakan hutan perlu didukung bukti dan perhitungan yang memadai,” tambahnya.

Dia menjelaskan hal tersebut setelah pihaknya bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bertemu dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk menyampaikan upaya pemerintah daerah (pemda) dalam menangani dan menanggulangi karhutla.

Dalam pertemuan itu pemda menyampaikan informasi mengenai dampak karhutla terhadap kesehatan masyarakat, termasuk data korban yang tersedia dari sejumlah pihak, antara lain TNI dan Polri.

“Kami baru selesai pertemuan dengan Komnas HAM RI, membahas bagaimana dan apa yang sudah dilakukan pemda dalam menyikapi karhutla, sejauh mana penanganan yang sudah dilakukan,” tuturnya.

Selain menyampaikan penanganan di lapangan, Adi Yani mengatakan Gubernur Kalbar sedang memproses laporan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai berbagai upaya penanggulangan karhutla yang telah dilakukan pemerintah daerah.

Penghitungan kerusakan hutan menjadi salah satu tahapan penting untuk memperoleh gambaran dampak kebakaran, sekaligus menentukan dasar pertanggungjawaban atas kerusakan yang ditimbulkan.

Meski demikian DLHK Kalbar belum menyampaikan angka pasti luas kerusakan hutan maupun nilai denda yang berpotensi dikenakan karena proses penghitungan masih berlangsung.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *