Jessica Kumala Wongso Bebas Bersyarat, Tim Kuasa Hukum Tetap Ajukan PK ke Mahkamah Agung

Jessica Kumala Wongso Bebas

JAKARTA, borneorevew.co – Jessica Kumala Wongso, terpidana dalam kasus pembunuhan berencana “kopi sianida” yang menghebohkan publik pada tahun 2016, telah resmi bebas bersyarat pada Minggu pagi. Meskipun demikian, tim kuasa hukum Jessica tetap berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung dalam waktu dekat.

Hidayat Bostam, kuasa hukum Jessica, menegaskan bahwa pengajuan PK akan dilakukan pekan depan.

“PK tetap jalan, pekan depan kami akan daftarkan,” ujarnya setelah menjemput Jessica Kumala Wongso dari Lapas Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta.

Hidayat menjelaskan bahwa langkah pengajuan PK ini dilakukan karena tim hukum menemukan fakta atau novum baru yang diyakini dapat mengubah hasil putusan sebelumnya.

“Ada novum baru. Kalau enggak ada novum, enggak mungkin kami mengajukan PK,” jelasnya.

Jessica sendiri mengaku senang dan terharu setelah dinyatakan bebas. Setelah mengurus administrasi kebebasannya, Jessica berencana untuk segera pulang ke rumah.

Jessica dinyatakan bebas bersyarat tepat pukul 09.36 WIB dan langsung dijemput oleh tim kuasa hukumnya. Setelah itu, dia mengunjungi Kejaksaan Negeri Jakarta Timur serta Balai Pemasyarakatan Jakarta Timur untuk menyelesaikan proses administrasi kebebasannya.

Menurut keterangan resmi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI, Jessica mendapatkan pembebasan bersyarat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.

Pemberian pembebasan bersyarat ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 yang mengatur syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *