KUTAI KARTANEGARA, borneoreview.co – Mewah berkilau di tengah derita rakyat. Terkapar. Matahari Kutai Kartanegara mungkin terik menyengat.
Namun tidak sepanas gerah yang menyerguk nalar. Sebab di tanah yang konon subur ini, sebuah dokumen bernomor Print-04.f/O.4/Fd.1/1/2026 lahir dari mesin birokrasi.
Ia bukan sekadar kertas. Ia adalah cermin pecah yang memantulkan ironi paling klasik.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalimantan Timur, Toni Yuswanto, berdiri di hadapan mikrofon. Kamis (26/3/2026). Wajahnya serius.
Lidahnya melontarkan angka. Bukan angka biasa. Ia menyebut sebuah nominal yang membuat bulu kuduk merinding jika dibandingkan dengan suara rakyat yang saat ini sedang menjerit kesakitan.
Rp214.283.871.000. Begitu rupa. Rapi. Tertulis rapi dalam rilis resmi. Uang tunai. Menggunung.
Ditimbun dalam kegelapan prosedur yang katanya demi “pemanfaatan barang milik negara” di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Ah, sungguh sebuah ironi berkelas. Kementerian yang seharusnya menjadi pangkuan ibu bagi mereka terpinggirkan di desa-desa tertinggal di pelosok, justru menjadi pangkuan hangat bagi para pemodal tambang. PT JMB Group namanya.
Mereka bercengkrama dalam aktivitas pertambangan di Kutai Kartanegara. Lalu negara dirugikan. Lalu rakyat hanya bisa menarik napas panjang.
Nalar yang Hilang
Tim penyidik bidang tindak pidana khusus bekerja. Mereka membongkar. Mereka menyita. Namun apa yang disita sungguh lebih mirip koleksi museum ekonomi dunia ketimbang barang bukti perkara korupsi.
Ada uang tunai dalam rupiah. Itu biasa. Tapi tunggu dulu. Terselip pula dollar Amerika Serikat, dollar Singapura, dollar Australia, euro, ringgit Malaysia, dollar Hongkong, won Korea, yuan Tiongkok, hingga franc Swiss.
Mari merenung sejenak. Apa urusan yuan Tiongkok/China dengan desa tertinggal di Pulau Kalimantan bagian timur itu?
Apa hubungan franc Swiss dengan pembangunan daerah tertinggal? Atau sederhananya bagaimana ceritanya uang asing sebanyak itu bisa masuk dan bersarang dalam pemanfaatan barang milik negara notabene adalah aset publik?
Tidak ada jawaban. Hanya ada tawa getir yang tertahan. Atau mungkin tawa itulah yang justru menjadi suara paling jujur dari sebuah negeri yang sedang susah.
Ekonomi menjerit. Rakyat di desa-desa mengais rezeki. Sementara di atas kertas penyitaan, mata uang dari berbagai penjuru dunia berkumpul bak pameran devisa.
Emas Sandiwara Kekuasaan
Penyidik tak hanya menyita uang. Mereka menyita “gaya”. Puluhan tas bermerek internasional ikut diamankan. Tory Burch, Chanel, Louis Vuitton, Salvatore Ferragamo, Gucci, Hermes, Jimmy Choo.
Sejenak tutup mata. Bayangkan deretan tas-tas itu tersusun rapi di meja penyidik. Masing-masing memiliki cerita.
Chanel mungkin dibeli di China, Hermes mungkin hasil order khusus dari Singapura, sementara Gucci entah dari butik mana. Semuanya bermuara di ruang penyitaan.
Belum cukup. Ada perhiasan. Dua kalung emas, enam bros emas, satu rantai emas. Lalu ada mobil.
Empat unit. Hyundai Ioniq 6 EV tahun 2023, Mitsubishi Pajero Sport tahun 2016, Lexus LX 570 tahun 2012, Hyundai Creta Prime.
Begitu megah. Begitu berkilau. Seakan-akan para tersangka dan pemilik barang ini hidup di dimensi lain.
Dimensi yang tak tersentuh oleh berita tentang harga beras naik, tentang rakyat desa yang kesulitan pupuk, tentang pembangunan daerah tertinggal yang katanya menjadi fokus kementerian terkait.
Mereka hidup dalam balutan kemewahan. Tersenyum manis di balik kaca film gelap Lexus LX 570.
Sementara di luar, truk-truk tambang milik PT JMB Group menggerogoti tanah negara. Tanah yang mestinya menjadi sumber kehidupan warga sekitar.
Gunakan logika yang semestinya menjadi perangkat utama seorang penyelenggara negara.
Pertama ada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Nama kementerian ini sudah gamblang.
Tugasnya jelas mengurus desa, membangun daerah tertinggal, mengelola transmigrasi. Semuanya berorientasi pada kesejahteraan rakyat kecil, rakyat pinggiran.
Kedua ada aktivitas pertambangan. Pertambangan adalah industri ekstraktif. Ia menguras sumber daya alam. Ia menghasilkan uang besar. Tapi ia juga penuh risiko kerusakan lingkungan dan konflik sosial.
Ketiga ada pemanfaatan barang milik negara. Frasa ini penting. Barang milik negara adalah aset publik. Ia milik rakyat. Pemanfaatannya harus memberi manfaat sebesar-besarnya untuk rakyat.
Keempat uang hasil korupsi mencapai Rp214 M lebih. Ditambah aset mewah lintas negara. Ditambah mata uang asing.
Nah, sambungkan keempat titik ini dengan logika sederhana. Apakah pemanfaatan barang milik negara untuk tambang itu benar-benar demi rakyat desa?
Apakah uang yang disita itu tadinya akan mengalir ke desa-desa tertinggal? Apakah tas Hermes dan mobil Lexus itu adalah bentuk “pembangunan daerah tertinggal” versi lain?
Logika menjawab, tidak. Yang terjadi adalah kebalikannya. Barang milik negara dipungut. Sumber daya alam dikeruk. Keuntungan mengalir ke kantong pribadi.
Lalu dibelanjakan dalam bentuk kemewahan yang tak terjangkau akal sehat. Sementara desa-desa yang katanya hendak dibangun tetap tertinggal.
Daerah tertinggal tetap tertinggal. Transmigran mungkin hanya bisa ternganga melihat pemberitaan ini.
Keenam tersangka kini ditahan. Mereka berasal dari unsur swasta maupun penyelenggara negara.
Sebuah paket komplit dalam drama korupsi. Ada yang memberi izin, ada yang menerima fasilitas, ada yang mengatur aliran uang, ada yang menikmati hasilnya.
Toni Yuswanto selaku Kasi Penkum Kejati Kaltim menyebut penyitaan dilakukan berdasarkan Pasal 118 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Semua demi kepentingan pembuktian. Semua demi membuat terang tindak pidana yang terjadi. Namun publik tak hanya butuh terang perkara.
Publik butuh terang mengapa ini bisa terjadi. Butuh terang mengapa di tengah susah ekonomi nasional, praktik semacam ini masih saja terjadi.
Butuh terang mengapa pemanfaatan barang milik negara selalu saja berujung pada penyitaan barang mewah.
Pertanyaan itu besar. Lebih besar dari tumpukan uang Rp214 M. Lebih besar dari koleksi tas Hermes.
Karena ia menyentuh akar persoalan, apakah hukum dan pengawasan kita hanya mampu menangkap di akhir cerita, setelah uang melayang, setelah kemewahan terbeli, setelah rakyat dirugikan?
Kasus ini sebenarnya bukan sekadar soal korupsi. Ia adalah alegori tentang bagaimana kekuasaan kadang kehilangan arah.
Ia adalah potret tentang betapa pembangunan kerap menjadi kata sandi untuk pengurasan bumi.
Fakta-fakta seperti ini adalah bahan yang paling menggugah. Angka Rp214 M bukan sekadar angka. Ia adalah simbol.
Ia mewakili berapa banyak jalan desa yang bisa dibangun. Berapa banyak sekolah yang bisa direnovasi. Berapa banyak bantuan sosial yang bisa disalurkan.
Tas Chanel bukan sekadar tas. Ia adalah simbol gaya hidup yang terputus dari realitas. Ia adalah bukti bahwa si pemiliknya hidup di ruang hampa, tak mendengar suara rakyat yang menjerit karena harga kebutuhan pokok melambung.
Mobil Lexus bukan sekadar kendaraan. Ia adalah kendaraan yang mengantar pemiliknya menjauh dari tanggung jawab.
Melaju mulus di jalan tol privat yang tak tersentuh kemacetan birokrasi yang menyengsarakan rakyat kecil.
Yang paling menggelitik mata uang asing. Dollar Singapura, won Korea, yuan Tiongkok/China.
Mereka hadir dalam berkas penyitaan sebagai saksi bisu bahwa korupsi tak lagi lokal. Ia telah global. Ia telah lintas negara.
Ia telah menjadi jaringan yang mungkin lebih terstruktur daripada program pembangunan desa itu sendiri.
Dalam lanskap media kekinian, publik tak hanya ingin tahu. Mereka ingin memahami. Mereka ingin analisis.
Mereka ingin sajian yang menyentuh nalar sekaligus perasaan. Itulah mengapa kasus seperti ini penting.
Menimbang Asa Bukti
Kembali ke dokumen utama. Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-04.f/O.4/Fd.1/1/2026 tertanggal 19 Januari 2026 menjadi pangkal segalanya.
Sejak hari itu, mesin hukum mulai bergerak. Bergerak untuk membongkar satu persatu lapisan kedok.
PT JMB Group di Kutai Kartanegara menjadi episentrum. Perusahaan tambang ini memanfaatkan barang milik negara. Memanfaatkannya untuk kegiatan pertambangan.
Lalu lupa atau mungkin sengaja tak menghitung berapa nilai yang seharusnya menjadi hak negara.
Kini, uang disita. Tas mewah diamankan. Mobil dibawa ke kantor kejaksaan. Tapi apakah itu cukup? Apakah publik akan puas hanya dengan berita penyitaan? Tentu tidak.
Publik ingin ada efek jera. Publik ingin ada perbaikan sistem. Publik ingin tak ada lagi pemanfaatan barang milik negara berujung pada penyitaan barang mewah.
Publik ingin barang milik negara benar-benar dimanfaatkan untuk kemakmuran rakyat, bukan kemewahan segelintir orang.
Ia adalah catatan peradaban. Ia adalah dokumen yang kelak akan dibaca generasi mendatang. Mereka akan bertanya.
“Apa benar di tahun 2026, ketika Indonesia sedang susah, masih ada korupsi tambang yang melibatkan uang Rp214 M dan tas Hermes?”
Semoga mereka bisa menjawab dengan jujur. Atau mungkin hanya bisa tertawa pahit, lalu melanjutkan hidup dengan harapan bahwa keadilan tak hanya berhenti di meja penyidik.
Akan tetapi, merambat hingga ke relung hati setiap penyelenggara negara. Sebab pada akhirnya, bukan hanya soal merangkai kata indah.
Ia adalah upaya menghidupkan fakta. Membuatnya bernyawa. Membuat pembaca bukan hanya tahu, tapi merasakan. Merasakan ironi, merasakan amarah, merasakan harapan yang masih tersisa.
Tersisa di sela-sela tumpukan uang Rp214 M. Tersisa di balik tas Chanel yang disita. Tersisa dalam doa rakyat desa yang masih percaya bahwa negaranya akan berbenah.
Kalimantan Timur, Maret 2026. Hujan mungkin turun. Tapi yang lebih deras adalah pertanyaan publik.
Biarlah pertanyaan itu mengguyur habis-habisan. Siapa tahu, dari guyuran itu tumbuh kesadaran.
Kesadaran bahwa negara ini terlalu berharga untuk dikorupsi, terlalu besar untuk dikerdilkan oleh kemewahan semu, dan terlalu bermartabat untuk terus-menerus dicederai oleh segelintir oknum.***
