Kalbar Siapkan Pencabutan Izin Korporasi Pelaku Karhutla

Karhutla

PONTIANAK, borneoreview.co – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan tidak akan memberikan toleransi kepada perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) atau mengabaikan kewajiban pencegahan kebakaran di wilayah konsesinya.

Penegasan tersebut disampaikan dalam konferensi pers penegakan hukum karhutla di Balai Kemitraan Polda Kalimantan Barat, Kamis (29/10/2026).

Gubernur Kalimantan Barat, Drs. H. Ria Norsan, M.M., M.H., mengatakan pemerintah provinsi siap menindaklanjuti rekomendasi pencabutan izin terhadap perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan lingkungan hidup.

Menurut dia, penindakan akan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang diajukan aparat penegak hukum.

“Apabila telah diusulkan oleh pihak kepolisian dan kejaksaan sesuai dengan alat bukti, kami akan menindaklanjuti dengan memberikan rekomendasi pencabutan izin,” tegas Ria Norsan.

Ia menekankan, setiap perusahaan pemegang izin usaha wajib menyediakan sarana dan prasarana pencegahan serta penanggulangan kebakaran. Fasilitas tersebut meliputi menara pemantau, peralatan pemadam, dan embung air dengan kapasitas 800 meter kubik untuk setiap 500 hektare lahan.

Namun, hasil penyelidikan menunjukkan masih terdapat perusahaan yang diduga mengabaikan kewajiban dasar tersebut.

Pemerintah menilai karhutla tidak hanya menyebabkan kerusakan lingkungan, tetapi juga menimbulkan dampak kesehatan dan kerugian ekonomi bagi masyarakat. Sementara itu, keuntungan dari kegiatan usaha hanya dinikmati oleh pihak tertentu apabila perusahaan tidak menjalankan tanggung jawab lingkungannya.

Polda Kalbar Tangani 33 Laporan Korporasi

Dalam konferensi pers tersebut, terungkap bahwa Polda Kalimantan Barat menangani 33 laporan polisi terkait dugaan karhutla yang melibatkan korporasi. Jumlah itu disebut sebagai yang tertinggi di Indonesia.

Secara nasional, Mabes Polri telah merekomendasikan pencabutan izin terhadap 23 korporasi. Rekomendasi tersebut didasarkan pada sejumlah pertimbangan, antara lain kebakaran yang berulang, sumber api yang berasal dari dalam area konsesi perkebunan, serta tidak tersedianya sarana dan prasarana pemadam yang memadai.

Di Kalimantan Barat, terdapat 10 perusahaan dengan status penanaman modal asing (PMA) yang beroperasi di wilayah tersebut.

Sementara itu, pada tingkat nasional, empat korporasi berstatus PMA asal Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan, yakni PT HKI, PT RKA, PT API, dan PT AI, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka tersebut menjadi bagian dari proses penegakan hukum terhadap dugaan keterlibatan korporasi dalam kasus karhutla.

Selain menyasar perusahaan, Polda Kalbar juga memproses 68 laporan polisi terkait dugaan pembakaran lahan yang melibatkan perorangan.

Untuk mendukung upaya mitigasi, Polri telah menerjunkan 1.000 personel bantuan kendali operasi (BKO). Sebanyak 403 personel tambahan juga dikerahkan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat serta pelayanan medis.

Direksi Perusahaan Ikut Dimintai Pertanggungjawaban

Penegakan hukum terhadap korporasi tidak hanya diarahkan pada badan usaha, tetapi juga menyasar pihak direksi yang bertanggung jawab atas operasional perusahaan.

Pemerintah menegaskan bahwa perusahaan dalam negeri maupun perusahaan dengan modal asing tetap harus mematuhi ketentuan perlindungan lingkungan hidup.

Langkah tersebut dimaksudkan untuk memastikan bahwa status perusahaan, kepemilikan modal, maupun skala usaha tidak menjadi alasan untuk menghindari pertanggungjawaban hukum.

Dengan demikian, perusahaan yang terbukti melanggar aturan harus menghadapi konsekuensi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk kemungkinan pencabutan izin usaha berdasarkan rekomendasi aparat penegak hukum.

Perda Ladang Tradisional Bukan Celah Hukum

Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat turut meluruskan pemahaman mengenai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal.

Regulasi tersebut memberikan ruang bagi masyarakat untuk menjalankan tradisi perladangan dengan sejumlah persyaratan ketat. Aturan itu bukan pembenaran bagi praktik pembakaran lahan secara sembarangan, terlebih untuk kepentingan korporasi.

Terdapat lima ketentuan utama yang harus dipenuhi peladang tradisional.

Pertama, luas lahan yang dibuka maksimal dua hektare. Kedua, pembakaran tidak boleh dilakukan ketika kondisi cuaca menunjukkan tingkat panas yang tinggi. Ketiga, lahan harus dibuat sekat untuk mencegah api menjalar.

Keempat, peladang wajib mengawasi proses pembakaran hingga api benar-benar padam. Kelima, kegiatan pembukaan lahan harus dilaporkan kepada kepala desa setempat.

Apabila persyaratan tersebut dilanggar, pelaku tetap dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pemerintah menegaskan, perlindungan terhadap tradisi masyarakat adat tidak boleh dimanfaatkan sebagai celah untuk melakukan pembakaran liar ataupun menghindari tanggung jawab atas kebakaran yang terjadi.

Penegakan hukum karhutla di Kalimantan Barat pun diarahkan untuk menjangkau seluruh pihak yang terbukti melanggar, baik perorangan maupun korporasi. Di tengah ancaman kerusakan lingkungan dan dampaknya terhadap kehidupan masyarakat, kepatuhan terhadap aturan pencegahan kebakaran menjadi kewajiban yang tidak dapat diabaikan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *