PALANGKA RAYA, borneoreview.co – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Rapat Pembahasan Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKP) Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit se-Kalimantan Tengah di Hotel M Bahalap, Rabu (11/12/2024). Acara ini dibuka oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Sri Widanarni, mewakili Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
Dalam sambutan tertulisnya, Sri Widanarni menjelaskan bahwa alokasi DBH sawit didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 91 Tahun 2023. Sesuai aturan tersebut, DBH sawit dialokasikan berdasarkan pendapatan negara dari bea keluar dan pungutan ekspor kelapa sawit, crude palm oil (CPO), dan turunannya. Pembagiannya adalah 20% untuk provinsi, 60% untuk kabupaten/kota penghasil, dan 20% untuk kabupaten/kota yang berbatasan langsung.
“Dana ini dapat digunakan untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, seperti jalan dan jembatan, serta berbagai program lain yang ditetapkan oleh Menteri, seperti rehabilitasi hutan, perlindungan sosial pekerja, dan sertifikasi ISPO,” jelasnya.
Sri menambahkan, minimal 80% dana digunakan untuk infrastruktur jalan, sementara maksimal 20% dialokasikan untuk kegiatan lainnya. Pemerintah provinsi bertugas memfasilitasi pembahasan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan DBH sawit untuk memastikan penggunaan dana tepat sasaran dan mengurangi kesenjangan fiskal.
Kepala Dinas Perkebunan Kalimantan Tengah, H. Rizky R. Badjuri, melaporkan bahwa rapat ini dihadiri oleh 200 peserta dari berbagai instansi provinsi dan kabupaten/kota. Acara ini bertujuan menyinkronkan RKP DBH sawit tahun anggaran 2025 agar sesuai dengan amanat PMK Nomor 91 Tahun 2023.
Para narasumber berasal dari Kementerian Keuangan, Kementerian PUPR, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Kementerian Pertanian. Rapat ini menjadi langkah strategis untuk memaksimalkan pemanfaatan DBH sawit demi pembangunan berkelanjutan di Kalimantan Tengah. (Inf)