Kalteng Evaluasi 14 RKAB Tambang Zirkon Tata Ulang Perizinan

Tambang Zirkon

PALANGKA RAYA, borneoreview.co – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengevaluasi secara keseluruhan terhadap pembatalan 14 Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan pertambangan zirkon tahun 2025.

“Ini sebagai upaya memberikan kepastian hukum, menjaga iklim investasi, sekaligus menata ulang perizinan sektor pertambangan agar lebih tertib dan berkelanjutan,” terang Pelaksana Tugas Kepala Dinas ESDM Kalteng Sutoyo di Palangka Raya, Sabtu (14/2/2026).

Sutoyo menjelaskan, pembatalan sebelumnya dilakukan berdasarkan hasil evaluasi berkala yang menemukan ketidakpatuhan terhadap ketentuan teknis dan administratif.

Bahkan, sejumlah perusahaan disebut tengah berada dalam pantauan Aparat Penegak Hukum (APH), baik di tingkat daerah maupun pusat.

“Alasan pembatalannya yang pasti pertama saya yakin tidak memenuhi peraturan yang berlaku,” ungkapnya.

Pihaknya menggelar evaluasi sekaligus sebagai tindak lanjut arahan Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran, menyusul banyaknya keluhan yang masuk dari pelaku usaha dan masyarakat terdampak penghentian operasional tambang.

“Banyak keluhan perusahaan maupun masyarakat kepada gubernur, wakil gubernur, pak sekda, dan kami di dinas juga ada surat tertulis maupun melalui media sosial,” ujar Sutoyo.

Oleh karenanya, Gubernur telah memerintahkan segera merumuskan solusi yang tetap berada dalam koridor hukum.

Tim terpadu yang melibatkan berbagai perangkat daerah kini bekerja menyusun langkah strategis guna memberikan kejelasan status bagi 14 perusahaan tersebut.

“Kami kemarin dipanggil oleh Pak Gubernur untuk merapatkan, mencari solusi terhadap pembatalan 14 RKAB tersebut,” jelasnya.

Dia memaparkan, Dinas ESDM bersama tim terpadu telah melaksanakan diskusi, rapat koordinasi dan berbagai langkah yang harus dilakukan sehingga dalam waktu dekat diharap ada kepastian dan RKAB 14 yang dibatalkan bisa diberikan kembali sesuai dengan hak dan peraturan yang berlaku.

Selanjutnya, Pemprov Kalteng bakal menyurati kementerian terkait guna melakukan sinkronisasi data dan memastikan status hukum masing-masing perusahaan.

Pemerintah daerah menegaskan apabila RKAB nantinya diaktifkan kembali, perusahaan harus benar-benar bersih dari persoalan hukum dan siap menjalankan tata kelola pertambangan yang baik (good mining practice).

Sutoyo juga menekankan, kebijakan gubernur tak hanya menyasar satu komoditas tertentu, melainkan mencakup seluruh perizinan pertambangan yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan. (Ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *