TANAH PINOH, borneoreview.co – Upaya menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan bebas dari kekerasan terus dilakukan melalui penguatan kesadaran hukum di kalangan pelajar. KAP Law Firm menggelar penyuluhan hukum di dua madrasah di Tanah Pinoh, Selasa (6/10/2026).
Kegiatan bertema “Mewujudkan Sekolah Sadar Hukum dan Bebas dari Perundungan” tersebut berlangsung di MTs Negeri 1 Tanah Pinoh dan Madrasah Aliyah (MA) Ikhlas Beramal.
Agenda pertama digelar di MTs Negeri 1 Tanah Pinoh mulai pukul 08.00 hingga 09.45 WIB. Selanjutnya, penyuluhan dilanjutkan di MA Ikhlas Beramal pada pukul 10.00–12.00 WIB.
Para siswa mengikuti kegiatan dengan antusias. Materi yang diberikan tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga membahas dampak perundungan serta pentingnya membangun relasi yang saling menghormati di lingkungan sekolah.
Di MTs Negeri 1 Tanah Pinoh, materi disampaikan Khairul Atma, S.H., M.H., CPLA., Managing Partner KAP Law Firm. Kegiatan tersebut menjadi lebih bermakna karena Khairul merupakan alumni madrasah tersebut.
Sementara di MA Ikhlas Beramal, Khairul Atma memberikan keynote speech, sedangkan materi utama disampaikan Ebin Alsagis. Para pelajar diajak memahami berbagai persoalan hukum yang dekat dengan kehidupan sehari-hari, termasuk kekerasan dan perundungan di lingkungan pendidikan.
Dalam kegiatan itu disampaikan bahwa pemahaman hukum perlu dibangun sejak usia sekolah. Perundungan tidak semestinya dipandang sebagai candaan atau bagian dari pergaulan karena dapat memberikan dampak terhadap kondisi fisik maupun psikologis korban.
Khairul Atma mengatakan sekolah harus menjadi ruang yang aman bagi setiap peserta didik untuk belajar dan berkembang.
“Perundungan bukan sekadar tindakan bercanda, melainkan aksi yang disengaja dan dapat berdampak buruk pada fisik maupun mental korban. Baik di jenjang MTs maupun Madrasah Aliyah, sekolah harus menjadi tempat yang aman bagi siswa untuk tumbuh tanpa ketakutan,” tegasnya.
Menurutnya, upaya mencegah kekerasan tidak dapat hanya dibebankan kepada sekolah. Guru, siswa, tenaga kependidikan, orang tua, serta pihak terkait perlu memiliki pemahaman bersama mengenai bentuk-bentuk kekerasan dan langkah penanganannya.
Edukasi hukum juga diharapkan tidak berhenti pada pemahaman mengenai aturan dan sanksi. Para pelajar didorong untuk memahami hak dan kewajibannya sekaligus membangun sikap saling menghargai dalam kehidupan sehari-hari.
Khairul menilai hukum memiliki fungsi perlindungan bagi masyarakat, termasuk anak dan pelajar.
“Hukum tidak hanya bertugas untuk menghukum, tetapi juga hadir untuk melindungi. Mari kita mulai dari diri sendiri, menjaga tutur kata dan sikap, serta tidak menjadi alasan seseorang merasa tidak berharga,” pesannya.
Melalui kegiatan tersebut, para pelajar diharapkan memiliki keberanian untuk menolak tindakan perundungan serta melaporkan kekerasan yang terjadi di lingkungan pendidikan.
Kesadaran hukum yang tumbuh sejak bangku sekolah diharapkan dapat ikut membentuk lingkungan madrasah yang aman, nyaman, dan mendukung setiap peserta didik untuk berkembang tanpa rasa takut.***
