PONTIANAK, borneoreview.co – Asap menggantung di langit Kalimantan Barat (Kalbar). Di bawahnya, dua perkara bertemu, bencana ekologis dan hak masyarakat adat.
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalimantan Barat meminta penanganan kebakaran hutan dan lahan atau Karhutla berbasis bukti serta tidak menyamakan ladang tradisional dengan pembakaran untuk kepentingan bisnis.
Kota Pontianak seperti berada di bawah selimut tipis. Kabut asap masuk ke ruang kesehatan, sekolah, pasar, hingga jalur penerbangan.
Karhutla bukan lagi sekadar titik merah pada peta. Ia hadir sebagai udara pengap, jarak pandang pendek, aktivitas warga terganggu, serta kecemasan setiap kali musim kering datang.
Di tengah situasi itu, muncul perdebatan tentang Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal.
Ketua Pelaksana Harian Wilayah AMAN Kalbar, Tono, meminta pemerintah tidak tergesa menarik kesimpulan.
Pernyataan tersebut muncul setelah Presiden Prabowo Subianto meminta Gubernur Kalimantan Barat mencabut perda tersebut.
“Pemerintah perlu melihat persoalan karhutla secara objektif dan berdasarkan fakta di lapangan. Jangan sampai penanganan karhutla justru melahirkan persoalan baru bagi masyarakat adat,” kata Tono dalam keterangan tertulis di Kota Pontianak, Minggu, 23 Agustus 2026.
Bagi AMAN Kalbar, perda itu memiliki arti penting bagi peladang tradisional. Aturan tersebut memberi kepastian hukum terhadap praktik berladang turun-temurun serta menjadi bagian dari ruang hidup komunitas adat.
Ini Data Lapangan
AMAN Kalbar meminta pemerintah membedakan praktik pembukaan lahan tradisional secara terkendali dengan pembakaran lahan untuk kepentingan bisnis serta pelanggaran hukum.
“Pemerintah harus bisa membedakan antara praktik perladangan tradisional yang terkendali dan berbasis kearifan lokal dengan pembakaran lahan untuk kepentingan bisnis yang melanggar hukum,” ujar Tono.
Permintaan itu membawa satu pertanyaan penting. Siapa sumber api pada setiap titik kebakaran?
Menurut Tono, evaluasi penyebab karhutla mesti bertumpu pada temuan empiris, lokasi titik api, pola kebakaran, serta hasil penegakan hukum.
Data lapangan ini perlu menjadi fondasi sebelum sebuah kebijakan mengubah status praktik tradisional.
Kekhawatiran AMAN bukan tanpa alasan. Pencabutan perda berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum bagi masyarakat adat.
Praktik berladang bisa berubah dari kegiatan berpayung hukum menjadi aktivitas berisiko pelanggaran.
Di titik inilah persoalan ekologis bersinggungan dengan persoalan sosial. Api perlu dikendalikan.
Asap perlu dihentikan. Namun, kebijakan tidak boleh berhenti pada larangan tanpa membaca cara hidup komunitas adat.
Perlu Dialog Terbuka
Ketua PD AJMAN Kalbar, Ridhoino Kristo Sebastianus Melano, meminta pemerintah memperkaya informasi sebelum menetapkan kebijakan.
Doy Melano, sapaan akrabnya, menilai perbedaan karakter antara perladangan tradisional dan pembukaan lahan korporasi perlu dijelaskan secara terang.
“Jangan sampai masyarakat adat menjadi korban dari penyederhanaan persoalan karhutla,” ujar Doy.
Dia juga mendorong dialog melibatkan masyarakat adat, akademisi, organisasi masyarakat sipil, jurnalis, serta pemangku kepentingan lain.
Bagi Doy, penanganan Karhutla perlu tegas terhadap pelanggaran, tetapi tetap adil bagi komunitas adat.
Media pun mendapat pekerjaan penting. Pemberitaan tidak cukup berhenti pada angka titik api atau kepulan asap.
Jurnalis perlu mendatangi lokasi, memeriksa fakta, menelusuri sumber kebakaran, serta memberi ruang bagi warga menjelaskan praktik berladang.
Di Kalimantan Barat, perdebatan ini akhirnya bukan sekadar soal sebuah perda. Ia menyentuh pertanyaan lebih dalam tentang cara negara menghadapi bencana tanpa menghapus ruang hidup komunitas.
Pemerintah memiliki tugas ganda. Memadamkan api dan menjaga hak warga. Keduanya tidak semestinya dipertentangkan.
Karhutla harus ditangani berbasis bukti. Pelanggaran harus ditindak. Praktik tradisional perlu dinilai secara utuh. Dialog harus dibuka sebelum keputusan final dibuat.
Sebab, ketika asap akhirnya menipis, kebijakan tetap tinggal. Jika keputusan lahir tanpa data serta tanpa mendengar masyarakat, persoalan lama bisa berganti wajah menjadi persoalan baru.***
