Kebijakan Bebas Kantong Plastik di Pontianak Disambut Baik, Penggiat Lingkungan Soroti Hal Ini

Sampah Plastik

PONTIANAK, borneoreview.co – Penggiat lingkungan sekaligus penggagas gerakan Cari Sampah Pontianak, Taufik Sirajuddin, menyambut baik kebijakan bebas kantong plastik yang akan diterapkan Pemerintah Kota Pontianak. Namun, ia menekankan perlunya pendekatan yang lebih komprehensif dalam kebijakan ini, khususnya dalam pengendalian produksi kantong plastik di sektor hulu.

“Kebijakan yang akan diterapkan oleh Pemkot untuk mewujudkan bebas kantong plastik disambut baik. Namun, perlu ada penekanan lebih pada pengendalian produksi kantong plastik, tidak hanya di tingkat konsumen,” kata Taufik di Pontianak, Kalimantan Barat, Minggu.

Menurutnya, kebijakan ini berpotensi membawa dampak positif dalam mendukung keberlanjutan lingkungan. Namun, Taufik menilai bahwa tantangan terbesar terletak pada produksi kantong plastik yang masih berjalan. Meskipun ada aturan yang mengharuskan konsumen membayar untuk kantong plastik, tanpa pengendalian yang tegas di sektor produksi, penggunaan plastik tetap akan berlangsung.

“Kebijakan ini hanya mengubah sedikit, dari yang semula gratis menjadi berbayar, namun kantong plastik masih terus diproduksi. Jika produksinya tidak ditekan, konsumen tetap akan memiliki opsi untuk menggunakan kantong plastik,” ujarnya.

Taufik menegaskan bahwa tanpa pengendalian produksi, sosialisasi mengenai kebijakan bebas kantong plastik tidak akan efektif dalam mengurangi penggunaan plastik di masyarakat. Ia juga menyerukan adanya kajian menyeluruh serta langkah-langkah konkret dari pemerintah untuk membatasi produksi kantong plastik secara signifikan.

“Permasalahan sampah plastik harus ditangani dengan pendekatan menyeluruh, baik dari hulu maupun hilir. Kolaborasi semua pihak diperlukan agar kita benar-benar bebas dari kantong plastik. Namun, yang terpenting adalah pemerintah harus mampu menekan produksi kantong plastik,” tegas Taufik.

Sementara itu, Penjabat Wali Kota Pontianak, Ani Sofian, telah mengumumkan bahwa mulai 1 Januari 2025, seluruh pelaku usaha di Kota Pontianak dilarang menyediakan kantong plastik. Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Nomor 43 Tahun 2024 tentang Larangan Menyediakan Kantong Plastik oleh Pelaku Usaha.

“Mulai saat ini, sosialisasi akan dilakukan secara intensif,” kata Ani.

Ia juga menekankan pentingnya pencegahan, pengurangan, dan penanganan sampah yang tepat agar masalah sampah plastik di Pontianak tidak semakin memburuk.

Ani Sofian berharap, kebijakan ini dapat menjadi langkah awal dalam mewujudkan target Kota Pontianak untuk mengurangi sampah plastik secara signifikan pada 2025.

“Kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, organisasi, komunitas, dan berbagai pihak lainnya sangat diperlukan untuk mempercepat tercapainya target ini,” tambahnya.

Dengan kebijakan yang lebih menyeluruh dan kolaborasi yang kuat antara semua elemen, Pontianak diharapkan dapat menjadi kota yang lebih bersih dan ramah lingkungan, bebas dari penggunaan kantong plastik dalam rantai usaha.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *