PONTIANAK, borneoreview.co – Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Kota Pontianak yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan bauksit di Kalimantan Barat.
“Penggeledahan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Pak Benceng, Komplek Kurnia 1A Nomor 5B, Pontianak, mulai pukul 10.00 hingga 12.00 WIB pada hari Rabu kemarin. Tindakan tersebut merupakan bagian dari langkah penyidikan untuk memperkuat pembuktian dan konstruksi perkara yang tengah ditangani,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta di Pontianak, Kamis (19/2/2026).
I Wayan menyatakan tindakan penyidik telah dilaksanakan berdasarkan surat perintah resmi Kepala Kejati Kalbar serta mengacu pada ketentuan hukum acara pidana.
“Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengamankan barang bukti yang diperlukan guna memenuhi unsur alat bukti dan memperjelas konstruksi perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan bauksit,” tuturnya.
Menurut dia, dalam kegiatan tersebut penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang elektronik yang dinilai berkaitan dengan perkara. Seluruh barang hasil penggeledahan langsung dibawa ke kantor Kejati Kalbar untuk dianalisis lebih lanjut dan diproses penyitaannya sesuai prosedur.
Ia menjelaskan, fokus penyidik mencakup penelusuran dokumen perizinan, data elektronik, serta berbagai berkas lain yang diduga terkait dengan proses pengelolaan dan tata niaga pertambangan bauksit. Bukti tersebut diperlukan untuk mengurai peran para pihak, pola perbuatan, serta potensi kerugian keuangan negara.
Kejati Kalbar menegaskan penyidikan perkara ini masih terus berkembang. Penyidik, kata dia, akan menelusuri setiap fakta hukum secara profesional dan objektif tanpa intervensi pihak mana pun.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat menghormati proses hukum yang berjalan dan tidak berspekulasi sebelum seluruh fakta terungkap di persidangan.
“Langkah penggeledahan tersebut merupakan bagian dari komitmen aparat penegak hukum dalam penanganan perkara korupsi di sektor sumber daya alam, yang dinilai memiliki dampak besar terhadap keuangan negara dan kesejahteraan masyarakat,” katanya.(Ant)
