PONTIANAK, borneoreview.co – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) kembali menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp55 miliar dalam penanganan perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan bauksit di wilayah Kalimantan Barat.
“Pada hari ini, tim penyidik kembali berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp55 miliar dalam perkara tata kelola pertambangan bauksit di Kalimantan Barat,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalbar, Siju, saat konferensi pers di Pontianak, Rabu (29/4/2026).
Siju mengatakan penyelamatan tersebut merupakan bagian dari perkembangan proses penyidikan yang sedang berjalan.
Ia menjelaskan, penyidikan kasus tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Kalbar Nomor 01/FD.1/01/2026 tertanggal 2 Januari 2026.
Ia juga mengatakan, sebelumnya pada Kamis (16/4), penyidik juga telah menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp115 miliar dari perkara yang sama. Dengan demikian, total nilai penyelamatan keuangan negara dalam kasus ini telah mencapai Rp170 miliar.
Menurut dia, dana yang berhasil diselamatkan tersebut berasal dari kewajiban sejumlah badan usaha pertambangan yang tidak memenuhi pembayaran jaminan kesungguhan pembangunan fasilitas pemurnian (smelter).
“Sejak 2019 hingga 2022, terdapat badan usaha yang tidak melaksanakan kewajiban penempatan jaminan kesungguhan pembangunan smelter. Pada hari ini, kewajiban tersebut telah dibayarkan sebesar Rp55 miliar,” tuturnya.
Ia menegaskan, uang yang dititipkan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik dalam rangka pemulihan dan penyelamatan keuangan negara dalam proses penanganan perkara tindak pidana korupsi di sektor pertambangan.
Siju juga menyampaikan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan dan pihaknya akan mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus tersebut.
“Kami akan terus mengembangkan penyidikan untuk memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Kejati Kalbar mengapresiasi kerja sama berbagai pihak, termasuk badan usaha yang telah memenuhi kewajibannya, serta dukungan media dalam mengawal proses penegakan hukum tersebut.(Ant)
