Kekayaan Tambang Daerah, Keuntungan Jangan Terbang ke Jakarta

Hilirisasi

JAKARTA, borneoreview.co – Kekayaan tambang Indonesia selama ini menjadi sumber keuntungan besar bagi industri ekstraktif. Namun, masyarakat di daerah penghasil belum tentu menikmati hasil yang sebanding dengan sumber daya alam yang dikeruk dari wilayah mereka. Ironisnya, ketika nikel, batu bara, dan mineral lainnya diambil dari daerah, sebagian besar pemegang izin usaha pertambangan (IUP) justru berkantor di Jakarta.

Ketimpangan inilah yang kini coba disentuh pemerintah melalui rencana perubahan aturan usaha pertambangan. Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengklaim kebijakan baru akan membuka ruang lebih besar bagi pengusaha daerah untuk menikmati kekayaan alam di wilayahnya sendiri.

Pernyataan itu disampaikan Bahlil saat membuka Mineral dan Batubara Convention Expo (Minerba Convex) 2026 di Jakarta, Senin (2/11).

“Prinsipnya adalah hilirisasi bisa dijalankan, tentunya juga hilirisasi yang berkeadilan,” katanya.

Persoalannya, keadilan dalam pengelolaan tambang bukan sekadar memberikan kesempatan kepada pengusaha lokal memperoleh izin. Lebih jauh, harus ada jaminan bahwa masyarakat sekitar tidak hanya menjadi penonton, sementara keuntungan ekonomi mengalir kepada perusahaan besar yang pusat kendalinya berada jauh dari lokasi tambang.

Bahlil mengakui, selama ini terdapat ketimpangan dalam penguasaan izin pertambangan. Sumber daya nikel terkonsentrasi di Sulawesi dan Maluku, sedangkan batu bara tersebar di Sumatera dan Kalimantan. Namun, sebagian besar pemegang IUP justru berkantor di Jakarta.

Pola tersebut memperlihatkan persoalan klasik dalam tata kelola sumber daya alam. Daerah menanggung konsekuensi eksploitasi, mulai dari tekanan terhadap lingkungan hingga perubahan ruang hidup masyarakat, sementara kendali bisnis dan keuntungan tidak selalu berada di tangan pelaku usaha setempat.

Pemerintah, kata Bahlil, ingin mengubah pola tersebut dengan memberikan prioritas kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), koperasi, serta badan usaha milik daerah (BUMD).

Sebelumnya, pemberian IUP melalui mekanisme tender dinilai menyulitkan pengusaha daerah untuk bersaing dengan perusahaan bermodal besar.

“Kita ingin orang daerah juga bisa menjadi subjek dan objek pembangunan terhadap pengelolaan sumber daya alam yang ada di daerahnya,” ujar Bahlil.

Namun, kebijakan afirmasi tersebut tidak boleh berhenti menjadi slogan pemerataan. Pengusaha lokal membutuhkan lebih dari sekadar prioritas izin. Mereka juga memerlukan akses permodalan, teknologi, tenaga ahli, kepastian hukum, serta perlindungan agar tidak sekadar menjadi mitra formal atau perpanjangan tangan perusahaan besar.

Tanpa pengawasan ketat, bukan tidak mungkin kebijakan yang dimaksudkan untuk mendistribusikan manfaat tambang justru melahirkan kelompok baru yang menguasai izin, tetapi tidak benar-benar mewakili kepentingan masyarakat daerah.

Pemerintah juga berencana mewajibkan keterlibatan pengusaha daerah dalam pekerjaan kontraktor pertambangan. Bahlil menilai pekerjaan di sektor tersebut tidak semestinya dimonopoli kelompok tertentu.

“Pemerintah berkewajiban untuk memberikan keadilan,” katanya.

Bahlil bahkan mengakui kebijakan tersebut mendapat kritik dari sejumlah pengusaha besar. Namun, ia menyatakan lebih memilih mendahulukan kepentingan rakyat yang jumlahnya jauh lebih banyak.

Pernyataan itu sekaligus menjadi tantangan bagi pemerintah sendiri. Sebab, keberanian mengubah aturan harus dibuktikan melalui pelaksanaan yang transparan, bukan hanya keberanian menghadapi kritik pelaku usaha besar.

Jangan Hanya Bangga dengan Ribuan UMKM Binaan

Sementara itu, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyebut tema Minerba Convex 2026, yakni “Membangun Bangsa, Memberdayakan Masyarakat”, menegaskan kembali amanat Pasal 33 UUD 1945.

Menurutnya, kekayaan mineral dan batu bara harus dikelola untuk memperkuat industri nasional, menciptakan lapangan pekerjaan, serta meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Ia juga menyebut terdapat lebih dari 2.587 UMKM binaan badan usaha mineral dan batu bara.

Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) dijalankan melalui delapan pilar, antara lain pendidikan, kesehatan, peningkatan pendapatan, dan kemandirian ekonomi.

Badan usaha juga didorong memperluas akses UMKM terhadap pembiayaan, pasar, serta rantai pasok perusahaan.

Namun, angka 2.587 UMKM binaan tidak otomatis menjadi bukti bahwa masyarakat di sekitar tambang sudah sejahtera. Pemerintah perlu membuka data mengenai nilai transaksi UMKM dengan perusahaan tambang, jumlah tenaga kerja lokal yang terserap, peningkatan pendapatan masyarakat, hingga keberlanjutan usaha setelah perusahaan berhenti beroperasi.

Sebab, program pemberdayaan tidak boleh sekadar menjadi pelengkap laporan tanggung jawab sosial perusahaan. Apalagi, kehidupan masyarakat di sekitar tambang tidak berhenti ketika kegiatan seremonial pemberdayaan selesai.

Tri mengatakan perusahaan harus menyiapkan sumber penghidupan alternatif bagi masyarakat sejak masa operasi agar perekonomian lokal tetap berjalan setelah tambang berakhir.

Gagasan tersebut patut diapresiasi. Akan tetapi, persoalan mendasarnya adalah sejauh mana perusahaan benar-benar menjalankan kewajiban tersebut, bukan sekadar menyusun program yang terlihat baik di atas kertas.

Hilirisasi memang dapat meningkatkan nilai tambah mineral dan batu bara. Namun, jika keuntungan hanya terkonsentrasi pada segelintir perusahaan, sementara masyarakat sekitar masih bergulat dengan persoalan ekonomi dan dampak lingkungan, maka istilah hilirisasi berkeadilan kehilangan maknanya.

Kekayaan alam yang berasal dari daerah seharusnya tidak hanya meninggalkan lubang tambang, jalan rusak, dan persoalan lingkungan. Masyarakat setempat harus memperoleh kesempatan ekonomi, pekerjaan layak, serta jaminan kehidupan setelah sumber daya alamnya habis dikeruk.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan perubahan aturan pertambangan bukan berapa banyak izin yang diberikan kepada pengusaha daerah atau berapa ribu UMKM yang tercatat sebagai binaan.

Ukuran sesungguhnya adalah apakah masyarakat di daerah penghasil benar-benar menjadi penerima manfaat, atau tetap menjadi pihak yang paling dekat dengan tambang, tetapi paling jauh dari keuntungan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *