Kemenkum Kalbar Perkuat Peran Paralegal dan Posbankumdes

Posbankumdes

PONTIANAK, borneoreview.co – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat memperkuat peran paralegal dan Pos Bantuan Hukum Desa (Posbankumdes) untuk memperluas akses keadilan bagi masyarakat hingga tingkat desa dan kelurahan.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat Lanang Dwi Kurniawan di Kapuas Hulu, Jumat, (17/7/2026), mengatakan upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan pemberdayaan masyarakat yang diikuti paralegal Posbankumdes, perwakilan masyarakat, dan pemangku kepentingan.

Menurut Lanang, penguatan kapasitas paralegal menjadi langkah penting untuk meningkatkan pemahaman hukum masyarakat sekaligus memperluas penyebarluasan informasi hukum di desa dan kelurahan.

Ia mengatakan Posbankumdes berperan memberikan layanan konsultasi hukum, penyuluhan, advokasi, pendampingan nonlitigasi, serta membantu penyelesaian sengketa secara damai di masyarakat.

Menurut dia, keterlibatan kepala desa, tokoh masyarakat, dan aparat desa juga penting sebagai juru damai dalam penyelesaian konflik sebelum menempuh jalur hukum.

Dalam kegiatan tersebut, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perkumpulan Bantuan Hukum Kalimantan Khairuddin Zaki memberikan pembekalan mengenai mekanisme pelaporan kepada kepolisian, penyusunan kronologi, kelengkapan dokumen, serta hak pelapor dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

Peserta juga mengikuti diskusi mengenai berbagai persoalan hukum yang dihadapi masyarakat serta langkah penyelesaiannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat Jonny Pesta Simamora mengatakan penguatan kapasitas paralegal merupakan salah satu strategi untuk menghadirkan layanan hukum yang lebih mudah diakses masyarakat.

“Paralegal dan Pos Bantuan Hukum Desa merupakan mitra strategis pemerintah dalam memperluas akses terhadap keadilan. Melalui pemberdayaan masyarakat yang berkelanjutan, kami ingin memastikan masyarakat memahami hak-haknya dan memperoleh pendampingan hukum yang berkualitas,” kata Jonny.

Hingga kini, Kalimantan Barat telah membentuk 2.145 Pos Bantuan Hukum Desa dan Kelurahan yang mencakup seluruh desa dan kelurahan di provinsi tersebut.(Ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *