Kementan: Program Peremajaan Sawit Hadapi Kendala Partisipasi Petani

Peremajaan Sawit

JAKARTA, borneoreview.co – Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) masih menghadapi berbagai kendala di lapangan, salah satunya karena petani enggan mengikuti program tersebut, terutama saat harga sawit sedang tinggi, kata seorang pejabat Kementerian Pertanian.

Direktur Tanaman Kelapa Sawit dan Aneka Palma Ditjen Perkebunan Kementan Iim Mucharam mengungkapkan banyak petani memilih menunda peremajaan karena tidak ingin kehilangan penghasilan dalam jangka pendek. Padahal, sebagian tanaman sawit yang ada saat ini sudah berusia tua dan produktivitasnya terus menurun.

“Petani ini tidak mau melakukan peremajaan apalagi kalau melihat harga sekarang ya, harga lagi tinggi, mereka tidak mau kehilangan penghasilan,” kata Iim dalam diskusi Forwatan di Kantor Kementan, Jakarta, Selasa (19/5/2026).

Ia menjelaskan kondisi tersebut menjadi salah satu faktor yang membuat realisasi PSR belum optimal, meskipun pemerintah telah menyiapkan anggaran melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP).

Data Kementan menunjukkan luas kebun sawit rakyat secara nasional tercatat mencapai sekitar 6,9 juta hektare atau sekitar 41 persen dari total tutupan kelapa sawit.

Namun, produktivitasnya masih relatif rendah, yakni sekitar 2–3 ton crude palm oil (CPO) per hektare per tahun, jauh di bawah potensi optimal yang bisa mencapai 4–6 ton per hektare per tahun.

Iim menjelaskan selain faktor perilaku petani, sejumlah persoalan struktural juga menjadi penghambat. Di antaranya banyak tanaman yang sudah tua dan tidak produktif, penggunaan bibit tidak bersertifikat yang masih mencapai lebih dari 60 persen, hingga persoalan legalitas lahan yang belum tuntas, termasuk kebun yang berada di kawasan hutan.

Di sisi lain, masih banyak petani sawit rakyat yang belum tergabung dalam kelembagaan pekebun, serta belum melakukan pemetaan lahan secara memadai. Rantai pasok tandan buah segar (TBS) yang panjang juga turut mempengaruhi efisiensi dan pendapatan petani.

Kendala lain yang dihadapi, menurut Iim, adalah adanya kekhawatiran di kalangan petani terkait proses hukum.

Ia menyebut dalam beberapa kasus, petani yang telah mengajukan program PSR justru memilih mundur setelah mendapat pemanggilan dari aparat penegak hukum.

“Padahal mereka sudah memenuhi persyaratan, tetapi karena ada pemanggilan, akhirnya memilih mundur,” katanya.

Pemerintah sendiri telah meningkatkan dukungan untuk program PSR, antara lain dengan menaikkan bantuan dana dari Rp25 juta menjadi Rp60 juta per hektare. Namun demikian, realisasi program dinilai masih belum terserap optimal.

Data Kementan menunjukkan pada 2024 realisasi PSR hanya mencapai sekitar 49.658 hektare atau 41,38 persen dari target 120.000 hektare.

Sementara pada 2025 realisasi tercatat sekitar 37.499 hektare atau 31,25 persen dari target yang sama. Adapun hingga Mei 2026, realisasi PSR baru mencapai sekitar 9.063 hektare atau 18,13 persen dari target 50.000 hektare.(Ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *