PALU, borneoreview.co – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menghentikan sementara kegiatan 15 tambang mineral dan logam di Provinsi Sulawesi Tengah.
Penghentian aktivitas 15 perusahaan tambang mineral dan logam itu merupakan bagian dari penghentian 190 perusahaan di seluruh Indonesia berdasarkan Surat bernomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025, Rabu (24/9/2025).
Surat penghentian aktivitas 15 perusahaan tambang mineral dan logam itu ditandatangani Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Tri Winarno tertanggal 18 September 2025. Perusahaan itu tidak memenuhi kewajiban penempatan jaminan reklamasi.
Penghentian sementara berlaku hingga 60 hari. Jika dalam periode tersebut kewajiban jaminan reklamasi belum dipenuhi, perusahaan terancam pencabutan izin usaha pertambangan (IUP).
Dalam surat itu, Winarno menjelaskan sanksi diberikan setelah tiga kali peringatan tidak diindahkan. Selain itu, pemegang IUP wajib menempatkan jaminan reklamasi dan pascatambang sesuai ketentuan.
Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018, setiap perusahaan tambang wajib menyetor jaminan reklamasi sebelum beroperasi. Dana tersebut digunakan untuk menjamin pemulihan lahan pascatambang agar tidak menimbulkan kerusakan lingkungan.
Sanksi penghentian sementara tidak serta-merta membebaskan perusahaan dari kewajiban lain. Dalam surat ditegaskan, perusahaan tetap wajib menjalankan pengelolaan, pemeliharaan, perawatan, dan pemantauan lingkungan di wilayah pertambangan.
Apabila perusahaan telah menempatkan jaminan reklamasi sesuai ketentuan sampai tahun 2025, sanksi otomatis dicabut. Namun, jika tetap membandel, izin usaha bisa dicabut secara permanen.
Adapun 15 perusahaan di Sulteng yang dihentikan sementara kegiatannya, semuanya bergerak di bidang mineral logam, yakni:
CV Tiga Dara
CV Warsita Karya
PT Anugerah Arga Pratama
PT Anugerah Tompira Nikel
PT Berlian Hitam Sejahtera
PT Citra Anggun Baratama
PT Citra Molamahu
PT Dotata Utama
PT Luwuk Gas Sejati
PT Macro Puri Indah Perkasa
PT Mulai Dari Indonesia
PT Multi Dinar Karya
PT Pantas Indomining
PT Trio Kencana
PT Vio Resources
(Ant)