Kerusakan Hutan di Taman Nasional Kerinci Seblat Seksi VI Capai 10 Ribu Hektare

Taman Nasional Kerinci

REJANG LEBONG, borneoreview.co – Pengelola Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) Seksi VI Bengkulu menyebutkan kerusakan kawasan hutan di wilayah itu saat ini telah mencapai 10.000 hektare dari total luasan yang mencapai 340.575 hektare.

Melansir Antara, Senin (21/6/2026), Kepala Pengelolaan Taman Nasional Kerinci Seblat Seksi VI Bengkulu, Nur Hamidi, mengatakan kerusakan ribuan hektare kawasan konservasi tersebut dipicu oleh aktivitas pembalakan liar dan perambahan untuk lahan pertanian.

“Berdasarkan pendataan dan citra satelit beberapa tahun yang lalu, luas kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat Seksi VI Bengkulu yang rusak mencapai 10.000 hektare. Kerusakan ini akibat pembalakan liar serta pembukaan lahan untuk pertanian,” kata dia, kemarin.

Menurut Nur Hamidi, total luasan Taman Nasional Kerinci Seblat Seksi VI Bengkulu yang mencapai 340.575 hektare tersebar di empat kabupaten di Provinsi Bengkulu, meliputi Kabupaten Rejang Lebong seluas 41.066 hektare dan Kabupaten Lebong seluas 111.035 hektare.

Kemudian di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara seluas 68.921,95 hektare serta di wilayah Kabupaten Mukomuko dengan luasan mencapai 119.552,05 hektare.

Kerusakan hutan di kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat Seksi VI Bengkulu ini, kata dia, selain akibat adanya penebangan kayu secara ilegal, juga dipicu oleh aktivitas pembukaan ladang pertanian berpindah-pindah maupun perkebunan kopi oleh masyarakat.

“Kerusakan kawasan TNKS ini terjadi hampir di setiap titik yang tersebar di wilayah Rejang Lebong, Lebong, Bengkulu Utara, dan Mukomuko,” katanya.

Unutk mencegah meluasnya kerusakan kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat tersebut, pihaknya terus mengintensifkan patroli pengamanan hutan bersama dengan pemangku kepentingan terkait di masing-masing kabupaten.

Selain itu, pihaknya juga rutin melakukan sosialisasi mengenai pentingnya menjaga kelestarian Taman Nasional Kerinci Seblat kepada warga yang berdiam di sekitar kawasan penyangga.

Pihaknya juga melakukan upaya pemulihan ekosistem melalui program penanaman kembali (reboisasi) pohon-pohon endemik di sejumlah titik yang sempat dirambah agar kondisi hutan bisa kembali seperti semula.

Di sisi lain, Balai Taman Nasional Kerinci Seblat juga membuka ruang penyelesaian melalui jalinan kerja sama dengan warga yang sudah terlanjur membuka lahan di dalam kawasan melalui pola kemitraan konservasi.

Kendati demikian, dia menegaskan bahwa pola kemitraan ini memiliki syarat yang ketat, di antaranya lahan yang digarap harus sudah dibuka oleh warga di bawah tahun 2020, bukan lahan perambahan baru.

Selain itu, posisi lahan harus berada di zona pemanfaatan, bukan di zona rimba ataupun zona inti taman nasional.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *