Ketika Tanah Adat Dayak Harus Viral untuk Didengar

SANGGAU, borneoreview.co – Senja di Dusun Jonti. Tanah merah membentang, pohon-pohon tua berdiri saksi bisu. Namun kini, sebagian bumi itu terluka. Buldoser menggigit, tanpa salam, tanpa izin.

Di Desa Sungai Batu, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, tanah adat Dayak diterjang alat berat. PT Cipta Usaha Tani (PT CUT) disebut sebagai pelaku. Warga tak pernah diberi tahu.

Seorang lelaki paruh baya berdiri di tepi lahan. Matanya nanar. Tangannya mengepal. “Kami tidak pernah dimintai izin,” ucapnya lirih. Kalimat itu lalu bergema di video pendek.

Rekaman amatir itu menyebar. Warga Jonti memilih jalur viral. Mereka lelah menunggu.

PT Cipta Usaha Tani (PT CUT) tak kunjung menjelaskan. Tak ada tanggung jawab. Tak ada penyelesaian.

“Karena apa? Karena pihak PT Cipta Usaha Tani sampai sekarang belum ada penyelesaiannya dengan pihak terkait,” kata warga lain. Suaranya getir.

Tanah adat dayak bukan sekadar bentang fisik. Ia napas, identitas, dan warisan leluhur. Merusaknya berarti mencabut akar kehidupan. Warga Jonti merasakannya.

Mereka menuntut penjelasan. Mereka menuntut pertanggungjawaban. Namun, hingga kini, PT Cipta Usaha Tani (PT CUT) diam. Seribu bahasa. Nol tindakan.

Aksi warga merekam video bukan tanpa alasan. Mereka ingin didengar. Mereka ingin keadilan. Video itu menjadi senjata terakhir di era digital.

Konflik dan Kritik

Ini bukan sekadar sengketa lahan. Ini luka kemanusiaan. Perusahaan besar menabrak hak adat. Negara seakan menutup mata. Hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas.

PT Cipta Usaha Tani (PT CUT) harus menjelaskan. Apa dasar perusakan? Di mana izinnya? Mengapa warga dibiarkan bertanya-tanya? Keadilan tidak boleh mati di tanah Dayak.

Warga Jonti tidak menuntut banyak. Hanya penjelasan. Hanya tanggung jawab. Namun, itu pun sulit.

PT Cipta Usaha Tani (PT CUT) seolah berlindung di balik korporasi. Tanah adat Dayak bukan milik segelintir orang.

Ia milik generasi. Merusaknya berarti mengkhianati masa depan. Warga Jonti telah bersuara. Sekarang, giliran PT Cipta Usaha Tani (PT CUT) menjawab.

Atau biarkan video itu terus viral. Biarkan dunia tahu. Bahwa di Sanggau, tanah adat diinjak, warga adat dilupakan.

Pemerintah Kabupaten Sanggau resmi menyegel lahan sawit ilegal milik PT Cipta Usaha Tani (PT CUT) seluas 60 hektare di Desa Sungai Muntik, Kapuas, pada Januari 2026.

Perusahaan menanam sawit di kawasan moratorium PIPPIB tanpa izin, melanggar aturan tata ruang. Sekda Aswin Khatib kalau itu bersama tim melakukan sidak dan menghentikan kegiatan.

PT CUT berjanji mencabut 43 hektare sawit ilegal dan menggantinya dengan pohon lokal untuk reboisasi.

Hebat. Perusahaan besar baru sadar hukum setelah disegel. Ribuan pohon lokal ditanam demi citra hijau, sementara pelanggaran tetap terjadi.

Penegakan hukum lingkungan harus konsisten, bukan sekadar simbolis. Masyarakat menunggu bukti nyata, bukan janji manis reboisasi.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *