Klaim Polisi Bongkar Gunung Emas Ilegal, Cuan Haram Rp7,63 Miliar Diamankan!

PETI

JAKARTA, borneoreview.co – Pundi-pundi kekayaan hasil mengeruk perut bumi secara liar akhirnya tak berkutik di tangan penyidik.

Bareskrim Polri membongkar tuntas sindikat pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang telah bertahun-tahun menyamarkan cuan haram lewat ritel emas dan pabrik pemurnian mewah.

Ironi terpampang nyata kilau logam mulia seberat 64 kilogram kini hanya menjadi barang bukti yang membisu.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ade Safri Simanjuntak, mengklaim timnya menyita total uang tunai senilai Rp7,63 miliar beserta valuta asing 60 ribu dolar AS dari operasi senyap ini.

Penggeledahan brutal dilakukan di empat titik strategis, yakni Toko Mas Semar Nganjuk, kantor PT SPEM, kediaman pribadi para aktor intelektual, hingga kompleks pabrik PT SJU.

“Ini bukan sekadar kejahatan biasa, ini adalah penghancuran ekologis berbalut rakusnya pencucian uang,” ucap Brigadir Jenderal Polisi Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan resmi pada Jumat (7/8/2026).

Jenderal bintang satu itu bilang, “Dari hasil penggeledahan, kami mengamankan 64 kilogram emas batangan serta perhiasan, belum lagi ratusan lembar pecahan 100 dolar AS yang siap kabur,”

Lima aktor intelektual kini resmi menyandang status tersangka. Mereka adalah TW, DW, dan BSW yang menjadi otak di balik PT Semar Permata Emas Mulia (SPEM), serta VC dan DHB selaku direktur PT SJU silih berganti memimpin pabrik pengolahan tersebut.

Nama terakhir, DHB, menambah daftar kelam lantaran diduga kuat merupakan putra dari pengusaha besar Siman Bahar.

Jaringan darah dan bisnis seolah menjadi tameng untuk menggerogoti kekayaan alam secara rakus.

Pabrik pemurnian PT SJU kini tak lebih dari monumen bisu kejahatan korporasi. Seluruh bangunan, mesin pengolahan canggih, hingga inventaris perusahaan turut dibekukan.

Langkah tegas ini diambil untuk memutus mata rantai produksi emas ilegal yang selama ini lolos ke pasar.

Modus operandinya licin dan sangat terstruktur. Sejak tahun 2019 hingga 2025, tersangka TW bertindak sebagai penadah utama emas batangan hasil PETI.

Material ilegal itu lalu dilarikan ke PT SJU untuk dimurnikan. Agar tak terlacak, hasil kejahatan disamarkan melalui transaksi berlapis di 15 rekening bank yang mengatasnamakan Debby Wijaya.

Nama ini juga seolah menjadi hantu pencuci uang yang menyedot keuntungan tanpa jejak.

“Penyamaran dilakukan lewat transaksi berulang di 15 rekening. Uang kotornya diputar seolah berasal dari bisnis logam mulia yang sah,” urai Ade Safri Simanjuntak.

Demi mencegah para tersangka melenggang ke luar negeri, Bareskrim telah menggandeng Ditjen Imigrasi Kemenimipas untuk menerbitkan cekal.

Upaya pelarian modal dan buronan kelas kakap diprediksi bakal masif, mengingat skala aset yang digerogoti.

Hingga kini, berkas perkara tiga tersangka sudah dinyatakan lengkap atau P21 dan siap digelar di meja hijau.

Sementara itu, dua berkas lainnya tengah digeber agar segera menyusul untuk diteliti jaksa penuntut.

Proses hukum ini menjadi pertaruhan negara dalam membuktikan bahwa penjarahan sumber daya alam tak boleh diselesaikan hanya dengan denda receh.

Kerakusan Berujung Sengsara Ekologis

Kasus ini membuka borok lama industri emas bayangan. Penindakan tak hanya menyasar pelaku di hilir, tetapi juga para pemilik modal di hulu yang selama ini leluasa menggerakkan mesin PETI.

Kerusakan lingkungan akibat pengerukan liar mustahil dihitung hanya dengan nominal rupiah sitaan.

Bareskrim menegaskan bahwa langkah represif ini adalah peringatan keras terhentinya kebocoran keuangan negara yang fantastis.

“Kami ingin menimbulkan efek jera total. Jaringan ini harus mati dari hulu hingga ke akar-akarnya agar tak lagi muncul generasi baru penjarah emas,” pungkas Ade Safri Simanjuntak.

Kini, 64 kilogram emas dan tumpukan uang tunai hanya bisa terdiam di ruang penyimpanan barang bukti.

Tawa para penjarah mungkin belum sepenuhnya lenyap, tetapi borgol hukum telah mengigit pergelangan tangan mereka.

Akankah vonis hakim nanti sepadan dengan borok alam yang menganga, ataukah hanya menjadi lelucon pahit bagi keadilan ekologi Indonesia? Tunggu saja.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *