Lahan Surgawi, Neraka Batubara: 1.800 Hektare Harapan Transmigran jadi Kubangan Raksasa

Transmigrasi

KUTAI KARTANEGARA, borneoreview.co – Lahan Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 01 punya wajah malaikat. Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi merencanakan program mulia: Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM).

Ratusan kepala keluarga bakal menghampar mimpi di atas tanah subur Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara Kalimantan Timur. Sawah menghijau. Anak-anak bermain. Leluhur tersenyum dari langit.

Namun rencana tinggal rencana. Tuhan berkata lain. Atau mungkin setan berkata lain. Sejak 2007 hingga 2012, seluas 1.800 hektare tanah diberkati untuk kesejahteraan rakyat justru dikutuk menjadi lubang neraka.

Bukan padi yang tumbuh, melainkan debu batubara. Bukan tangis bahagia transmigran, melainkan deru ekskavator yang menggali perut bumi hingga ke tulang sumsumnya.

Tiga Mahkota, Dua Tersangka

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur kembali membuka tabir kelam. Dua nama segar menambah daftar panjang wajah-wajah yang harus merasakan dinginnya lantai tahanan. DA dan GT—bukan sekadar inisial biasa.

DA menjabat Direktur. Sementara GT memegang kendali tertinggi bukan hanya satu, melainkan tiga perusahaan tambang sekaligus PT JMB, PT ABE, dan PT KRA.

Tiga mahkota di kepala satu manusia. Tiga perusahaan yang diduga serempak mengeruk kekayaan negara tanpa malu.

Kepala Seksi Penyidikan Aspidsus Kejati Kaltim, Danang Prasetyo Dwiharjo, bicara dengan nada dingin khas aparat penegak hukum.

“Sudah memenuhi syarat formil dan materiil untuk ditetapkan sebagai tersangka,” ucapnya.

Tanggal 26 Februari 2026 jadi hari kelabu bagi DA dan GT. Dua petinggi korporasi itu harus merelakan jas mahal mereka berganti rompi tahanan.

Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda menerima tamu spesial. Durasi 20 hari penahanan jadi permulaan. Ancaman pidana di atas lima tahun membuat mereka tak bisa berkutik.

Lima Desa Kepedihan

Bentang lahan 1.800 hektare itu bukan tanah mati. Ia bernama. Ia berdenyut. Desa Bhuana Jaya, Mulawarman, Suka Maju, Bukit Pariaman, dan Separi lima desa di Kecamatan Tenggorang Seberang jadi saksi bisu bagaimana harapan dikhianati.

Seharusnya para transmigran datang dengan cangkul, pergi ke ladang, pulang membawa hasil bumi.

Seharusnya anak-anak mereka tumbuh besar di tengah hamparan sawah yang menguning. Seharusnya kesejahteraan menyebar seperti air hujan di musim penghujan.

Seharusnya. Tapi kenyataan bicara lain. Ekskavator lebih berharga dari cangkul. Debu batubara lebih tebal dari bulir padi.

Lubang-lubang raksasa menganga bagai mulut setan yang tak pernah kenyang. 1.800 hektare bukan angka kecil. Danang Prasetyo Dwiharjo menghela napas saat menyebutnya.

“Bukaan lahannya hampir 1.800 hektare. Ini sangat luas dan berdampak besar,” kata dia soal perkara itu.

Tak hanya izin yang jungkir balik. Batubara hasil curian itu mengalir entah ke mana. Penyidik kini memburu jejak hitam itu.

Dokumen penjualan, alur distribusi, para pembeli gelap semua tengah diusut. Periode 2007 hingga 2012 jadi tahun-tahun emas bagi para perampok sumber daya.

Asa Keadilan yang Merangkak

Dua tersangka baru, DA dan GT, datang kooperatif. Mereka memenuhi panggilan dari Jakarta ke Samarinda. Sikap baik, wajah ramah, setelan mahal.

Tapi hukum tak punya hati untuk kata “kooperatif”. Jika alat bukti cukup, tak ada kompromi.

Kejati Kalimantan Timur berjanji kasus ini tak berhenti di sini. Kalimat penutup Danang Prasetyo Dwiharjo seperti ancaman manis buat mereka yang masih tersenyum di luar sana.

“Penyidikan masih berjalan. Jika ada alat bukti baru dan keterlibatan pihak lain, tentu akan kami tindak lanjuti,” katanya.

Keadilan memang merangkak. Tapi setidaknya ia bergerak. Tak lagi diam membatu seperti batubara yang selama bertahun-tahun dikeruk tanpa malu.

Renungan di Tepi Lubang

Di Tenggarong Seberang, lubang-lubang tambang masih menganga. Mungkin air hujan kini menggenang di dasarnya. Atau mungkin rumput liar mulai tumbuh di tepian.
Tapi 1.800 hektare tanah yang mati tak akan kembali hidup. Harapan para transmigran yang pupus tak akan mekar lagi.

Manusia bisa mencuri batubara. Tapi mereka tak bisa mencuri waktu untuk kembali ke masa lalu, saat lahan ini masih perawan, sebelum ekskavator datang merobek perutnya.

Kasus ini mengajarkan satu hal sederhana: ketika negara lengah, serigala berdatangan. Ktika serigala berpakaian direktur utama tiga perusahaan sekaligus, mereka tak lagi malu disebut serigala.

Mereka bahkan bangga. Keadilan mungkin tak bisa mengembalikan 1.800 hektare lahan yang hancur.

Tapi setidaknya, ia bisa membuat para penjarah merasakan bagaimana dinginnya sel tahanan lebih dingin dari debu batubara selama ini mereka hirup.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *