JAKARTA, borneoreview.co – Ketua Panitia Kerja (Panja) Alih Fungsi Lahan Komisi IV DPR Alex Indra Lukman meminta agar tidak ada lagi pengalihan fungsi hutan meski dengan alasan kepentingan strategis nasional karena memiliki dampak bencana yang merugikan manusia.
“Kita harus mulai mengubah cara berpikir bahwa fungsi hutan tidak dapat diubah dengan alasan apapun. Kalau dia adalah hulu sungai, ya, sudah, itu mesti tetap hutan. Titik. Apapun alasannya, tak mungkin diubah,” kata Alex yang juga Wakil Ketua Komisi IV DPR di Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Dia mengatakan peristiwa bencana akibat siklon tropis yang melanda Sumatera tidak terlepas dari hilangnya sekitar 1,4 juta hektare hutan tropis yang dialihfungsikan menjadi kawasan pertambangan maupun perkebunan sawit.
Menurut dia, perubahan tutupan lahan itu telah mengakibatkan fungsi hidrologis hutan rusak sehingga kemampuan tanah dalam menyerap air menurun drastis dan memicu aliran permukaan yang bersifat destruktif.
Dampak bencana tersebut kemudian menjadi sangat besar. Tercatat 967 jiwa meninggal dunia dan 262 orang dinyatakan hilang, sehingga menjadikannya salah satu bencana terburuk dalam sejarah modern Indonesia.
Sebanyak 3,3 juta jiwa terdampak, kehilangan tempat tinggal, harta benda serta pola hidup sehari-hari.
Sementara itu, kerugian ekonomi diperkirakan mencapai Rp68,8 triliun, dengan 3.500 bangunan rusak berat, 271 akses jembatan hancur dan 282 fasilitas pendidikan mengalami kerusakan.
“Panja ini dibentuk untuk kemudian dapat memberikan rekomendasi terkait kebijakan terkait alih fungsi lahan, sehingga bencana serupa tak lagi berulang di masa depan,” ujar Alex.
Dia mengatakan rekomendasi yang akan dilahirkan Panja Alih Fungsi itu nantinya untuk memenuhi tujuan utama dalam bernegara, yakni melindungi segenap tumpah darah, yakni melindungi manusianya.
Dia pun mendorong pemerintah melalui Kementerian Kehutanan secara tegas agar tidak lagi mengizinkan perubahan fungsi dari bentang alam yang memang secara fundamental berfungsi untuk menjaga ekosistem dan keseimbangan alam, seperti hulu sungai dan lereng gunung.
“Ketegasan ini diperlukan untuk melindungi manusia Indonesia dari kembali terjadinya bencana alam, seperti banjir bandang dan longsor, akibat salah kebijakan alih fungsi lahan yang merusak ekosistem hulu,” ungkap Alex.
Sebelumnya, Panja Alih Fungsi Lahan Komisi IV DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan agenda penjelasan mengenai alih fungsi lahan pada sektor pertanian, kehutanan dan kelautan di komplek parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (4/2/2026).
RDP yang juga diikuti oleh Ketua Komisi IV DPR Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Suharto itu turut menghadirkan Pejabat Eselon I Teknis Kementerian Pertanian, Pejabat Eselon I Teknis Kementerian Kehutanan dan Pejabat Eselon I Teknis Kementerian Kelautan dan Perikanan. (Ant)
