Lindungi Buruh, Presiden Prabowo Bentuk Satgas Mitigasi PHK

Satgas Mitigasi PHK

JAKARTA, borneoreview.co – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan pembentukan Satuan Tugas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas Mitigasi PHK) dan Kesejahteraan Buruh sebagai bagian dari kebijakan pemerintah dalam melindungi pekerja.

“Saya sudah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2026 tentang pembentukan Satuan Tugas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja dan Kesejahteraan Buruh,” ujar Prabowo,l seperti disiarkan Antara, Jumat (1/5/2026).

Prabowo memastikan bahwa pemerintah akan berpihak pada buruh, khususnya mereka yang terancam kehilangan pekerjaan di tengah situasi ekonomi global yang tidak menentu.

“Jangan khawatir, kita akan membela kepentingan buruh. Yang terancam PHK, kita akan membela dan melindungi,” kata Presiden.

Ia menyampaikan pembentukan satgas mitigasi PHK tersebut akan segera direalisasikan dalam waktu cepat sebagai bagian dari upaya pemerintah melindungi masyarakat.

Lebih lanjut, Prabowo juga menyatakan kesiapan negara untuk mengambil langkah tegas apabila terdapat perusahaan yang tidak mampu bertahan.

“Kalau ada pengusaha yang menyerah, jangan khawatir, negara kita kuat. Negara akan mengambil alih dan membela rakyat Indonesia,” kata Presiden.

Pada kesempatan yang sama, Prabowo
turut menyinggung kondisi global yang tengah menghadapi krisis, namun menilai Indonesia masih berada dalam posisi yang relatif aman.

Tidak hanya itu, dia juga menyampaikan rasa optimistis Indonesia akan segera mencapai kemandirian energi dalam waktu dekat, termasuk kesiapan untuk memastikan swasembada bahan bakar minyak (BBM) dan energi.

Menutup pernyataannya, Prabowo memberikan semangat kepada para buruh untuk terus bekerja dan berjuang.
“Selamat berjuang, selamat bekerja. Hidup buruh, hidup rakyat,” demikian Prabowo.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *