Mediasi Konflik SAD vs Perusahaan Sawit di Tebo: Disepakati Denda Adat Rp700 Juta

JAMBI, borneoreview.co – Pemerintah Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, memediasi pertemuan antara warga suku anak dalam (SAD) dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit pascaterjadi bentrokan yang menewaskan satu orang warga, di mana polisi telah menetapkan dua pelaku penganiayaan dari pihak perusahaan.

“Hasil mediasi kedua pihak diperoleh kesepakatan, bahwa perusahaan bersedia memenuhi kewajiban membayar denda adat Rp700 juta sesuai yang sudah disepakati dan harus dibayar perusahaan dalam bentuk uang tunai,” kata Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Tebo Sugiarto di Tebo, Jambi, Senin (5/5/2025).

Proses mediasi digelar di kantor Lembaga Adat Melayu (LAM) Jambi di Kabupaten Tebo Minggu (4/5/2025) yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tebo bersama perwakilan forkopimda terdiri atas TNI, Polri, kejaksaan dan lembaga adat, pendamping SAD dari Tebo dan Merangin serta pihak perusahaan.

Sugiarto menjelaskan, proses mediasi sempat menemukan jalan buntu karena perwakilan SAD meminta ganti rugi dalam bentuk kain adat jumlahnya 1.600 lembar kain dan uang duka untuk keluarga korban yang ditinggalkan.

Selain itu, SAD minta tanggung biaya hidup untuk anak dan istri korban meninggal dunia, termasuk mengganti kendaraan kelompoknya yang rusak dalam peristiwa itu.

“Sempat menemukan jalan buntu, akhirnya ganti rugi dalam bentuk uang tunai dibayarkan pada 15 Mei 2025 oleh koperasi perusahaan,” ujarnya.

Konflik ini terjadi di lahan perkebunan perusahaan kelapa sawit di Desa Betung Bedarah Timur Kecamatan Tebo Ilir Kabupaten Tebo, Selasa 29 April 2025 lalu, di mana peristiwa ini menyebabkan seorang warga SAD meninggal dunia.

Polisi menetapkan dua orang pelaku atau tersangka yang keduanya merupakan sekuriti perusahaan PT Makin Grup. (Ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *