NAGAN RAYA, borneoreview.co – Kekuatan moncong senjata terhenti setelah perang berakhir di Aceh. Para panglima kombatan menemukan cara baru mengonsolidasikan kekuatan politik dan ekonomi: Tambang emas ilegal.
Tidak berlebihan jika kemudian banyak pihak mengaitkan penggerebekan lokasi tambang emas ilegal di Beutong, Kabupaten Nagan Raya dengan operasi para mantan kombatan -yang sekarang berbaju sipil- pasca konflik.
Polisi menangkap 8 orang dan menyita dua ekskavator saat menggerebek lokasi tambang emas ilegal di hulu Gampong Karyan, Kecamatan Beutong.
Dari operasi senyap itu polisi menyita buku catatan hasil perolehan emas, alat pendulang, ambal penyaring, telepon seluler serta dokumentasi titik koordinat.
Mencari Aktor Utama
Penyidik juga mendalami legalitas kegiatan juga kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Pertanyaan terakhir itu penting. Sebab, tambang emas ilegal di Aceh tampaknya tidak lagi cukup dijelaskan sebagai aktivitas sejumlah orang yang masuk hutan untuk mencari emas.
Penelitian yang terbit pada Juni 2026 tentang penambangan emas ilegal di Beutong, menemukan adanya jaringan sosial-ekonomi yang melibatkan pemasok logistik, operator tambang, pengepul dan pedagang emas.
Penelitian menyebut hubungan patron-klien dan ketergantungan ekonomi masyarakat sebagai salah satu faktor yang membuat jaringan penambangan emas ilegal bertahan.
Kajian Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh sepanjang 2023–2025, memperkirakan aktivitas pertambangan ilegal telah merusak sekitar 23.433 hektare tutupan lahan.
Lebih dari 1.000 alat berat teridentifikasi beroperasi dan terdapat lebih dari 450 titik pertambangan emas ilegal di berbagai wilayah Aceh. Aliran uang gelapnya mencapai Rp350–360 miliar per tahun.
Nagan Raya termasuk wilayah dengan kerusakan terbesar. Data Walhi memperkirakan kerusakan akibat aktivitas pertambangan ilegal di kabupaten itu mencapai sekitar 7.326 hektare.
Angka tersebut menunjukkan bahwa dua ekskavator yang disita polisi di Beutong hanya bagian kecil dari persoalan yang jauh lebih besar.
Di belakang alat berat terdapat kebutuhan terhadap bahan bakar, pekerja, pengolahan material, pengangkutan dan pembeli emas.
Karena itu, penangkapan operator lapangan sama sekali tidak menyentuh seluruh mata rantai ekonomi.
Jejaring Kombatan
Pertanyaan mengenai jaringan tersebut menjadi semakin menarik jika ditempatkan dalam sejarah Aceh setelah konflik.
Perjanjian Helsinki pada 2005 mengakhiri konflik bersenjata antara pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
Proses perdamaian meliputi demobilisasi, penyerahan senjata, dan program reintegrasi mantan kombatan dalam kehidupan masyarakat sipil.
Namun perdamaian tidak serta-merta menghapus jaringan sosial, politik, dan ekonomi yang terbentuk selama konflik.
Sejumlah penelitian mengenai politik ekonomi reintegrasi Aceh menunjukkan bahwa proses pasca konflik memberi peluang kepada sebagian elite dan mantan komandan GAM untuk membangun serta mengonsolidasikan kekuatan politik dan ekonomi.
Hubungan kekuatan politik dan ekonomi tersebut dengan aktivitas pertambangan, pernah tercatat dalam kajian mengenai Aceh Selatan yang ditulis peneliti Edward Aspinall.
Edward Aspinall mencatat bahwa setelah perdamaian, kegiatan pertambangan emas tradisional dan ilegal berkembang di sejumlah wilayah yang sebelumnya merupakan titik konflik, seperti Kluet Tengah, Pasir Raja, Sawang dan Sama Dua.
Kajian Edward Aspinall menyebut sejumlah koperasi pertambangan dikendalikan oleh Komite Peralihan Aceh tingkat kecamatan. Mereka berperan sebagai penghubung antara produksi emas dan pengusaha yang membeli hasil tambang untuk dijual keluar Aceh.
Komite Peralihan Aceh adalah wadah transisi mantan pejuang Gerakan Aceh Merdeka. Ketua KPA kebanyakan bekas para Panglima Sagoe yang pernah memimpin patron pasukan di tingkat kecamatan.
Temuan sejarah tersebut tidak otomatis menuduh bahwa jaringan mantan kombatan kini menguasai pertambangan ilegal di Nagan Raya. Belum ada dasar yang cukup untuk membuat kesimpulan tersebut.
Adaptasi Struktur Kuasa
Namun, sejarah itu menunjukkan bahwa ada kemungkinan jaringan ekonomi pasca konflik menemukan bentuk baru ketika struktur kekuasaan berubah.
Dulu, sumber daya dan wilayah menjadi bagian dari ekonomi perang. Setelah perdamaian, sebagian jaringan sosial tersebut memasuki arena politik dan bisnis.
Pada saat yang sama, kekayaan alam tetap menjadi sumber rente. Di sejumlah wilayah di Aceh, emas kemudian menjadi salah satu sumber ekonomi yang sangat bernilai.
Penelitian tentang Beutong menunjukkan bahwa aktivitas ilegal dapat bertahan bukan hanya karena keuntungan ekonomi.
Tapi juga karena hubungan patron-klien dan proses pembelajaran sosial yang membuat praktik tersebut dianggap biasa di lingkungan masyarakat.
Situasi itu menjelaskan mengapa larangan pemerintah belum otomatis menghentikan aktivitas tambang.
Walhi sebelumnya menilai penertiban tidak cukup hanya dengan menangkap pekerja atau mengeluarkan maklumat.
Perlu juga penelusuran peran pemodal, aset, dan rantai perdagangan emas ilegal. Kasus Beutong seharusnya menjadi pintu masuk untuk melihat persoalan tersebut secara lebih luas.
Dua ekskavator dan 8 orang yang ditangkap polisi adalah lapisan paling luar dari sebuah kejahatan ekonomi.
Di belakangnya masih ada pertanyaan tentang siapa pemilik alat, siapa pemasok modal dan logistik, siapa pembeli emas, serta bagaimana keuntungan dari kegiatan tersebut mengalir.
Dua puluh satu tahun setelah perdamaian Aceh, pertanyaan tentang tambang emas ilegal akhirnya tidak hanya menyangkut siapa yang menggali emas tanpa izin.
Pertanyaan yang lebih besar adalah siapa yang menguasai akses terhadap emas. Siapa yang memperoleh rente terbesar.
Apakah jaringan ekonomi yang tumbuh dari masa konflik telah menemukan bentuk baru dalam ekonomi ekstraktif pasca perdamaian.***
