Mengenal Abolisi dan Amnesti: Contoh Kasus Tom Lembong dan Perbedaannya

Proses Hukum Dihentikan

PONTIANAK, borneoreview.co – Dalam hukum Indonesia, istilah abolisi dan amnesti merupakan bentuk hak prerogatif Presiden yang diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945.

Abolisi adalah tindakan Presiden menghentikan proses hukum terhadap seseorang yang sedang dalam penyidikan, penyelidikan, atau persidangan.

Berbeda dengan amnesti, yang menghapus hukuman terhadap pelaku yang telah diputus bersalah, abolisi berfungsi untuk mencegah kelanjutan proses hukum demi kepentingan umum atau stabilitas nasional.

Kasus abolisi yang terbaru dan menonjol adalah penghentian proses hukum terhadap
Tom Lembong. Ia sebelumnya terjerat dalam kasus dugaan korupsi impor gula saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada 2015–2016.

Presiden RI mengajukan permohonan abolisi kepada DPR, dan pada 31 Juli 2025, DPR secara resmi menyetujui usulan tersebut.

Dengan keputusan itu, proses hukum terhadap Tom Lembong dihentikan, termasuk banding atas putusan pengadilan tingkat pertama.

Pemerintah menilai Tom memiliki kontribusi signifikan terhadap ekonomi negara dan stabilitas politik, sehingga layak menerima abolisi.

Sementara itu, amnesti juga diberikan dalam periode yang sama kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan lebih dari seribu narapidana lainnya.

Berbeda dari abolisi yang hanya menghentikan proses hukum, amnesti menghapus seluruh konsekuensi pidana setelah putusan pengadilan inkrah.

Kedua instrumen ini sama-sama membutuhkan persetujuan DPR, namun memiliki landasan dan tujuan berbeda.

Dengan memahami perbedaan abolisi dan amnesti, masyarakat dapat lebih objektif dalam menyikapi kebijakan hukum yang diambil oleh negara.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *