BANJARBARU, borneoreview.co – Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menyebut praktik “open dumping” atau pembuangan sampah terbuka di Indonesia berhasil ditekan dari 99 persen pada 2025 menjadi 69 persen pada awal 2026.
Hanif menyampaikan bahwa pengurangan open dumping masih memerlukan upaya percepatan untuk mencapai target nasional 63,4 persen yang merupakan bagian dari strategi nasional melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN.
“Penghapusan praktik ini di seluruh Tempat Pembuangan Akhir (TPA), termasuk kota-kota besar demi keselamatan publik dan lingkungan,” kata dia saat kunjungan kerja di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Kamis (9/4/2026).
Ia mengingatkan peristiwa tragis di TPA Bantargebang yang menewaskan tujuh pekerja akibat longsoran sampah beberapa bulan lalu sebagai bukti nyata risiko open dumping.
“Kejadian itu menjadi pelajaran pahit bahwa praktik tersebut bukan sekadar melanggar hukum, tetapi mengancam keselamatan manusia secara langsung,” katanya.
Pada 2025, KLH memberikan sanksi administrasi kepada 344 TPA di kabupaten dan kota se-Indonesia, karena melakukan pengelolaan sampah open dumping. Kemudian pada Januari 2026, Deputi Gakkum KLH kembali memberikan sanksi kepada 23 pengelola TPA.
Hanif menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentoleransi praktik open dumping baik oleh pemerintah daerah maupun pihak swasta. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, pelanggar akan ditindak tegas.
“Seluruh instrumen hukum siap ditegakkan demi mengakhiri praktik open dumping,” tuturnya.
Sejak UU 2008, ia mengungkapkan target penghapusan open dumping seharusnya tercapai lima tahun kemudian, namun realitas hingga 2025 menunjukkan praktik tersebut masih mencapai 99 persen.
Menurut dia, penurunan menjadi 69 persen pada awal 2026 menunjukkan keberhasilan awal, karena masih menyisakan tantangan signifikan untuk menuju target nasional.
Menteri LH Hanif menjelaskan bahwa percepatan capaian target akan dilakukan melalui program pengelolaan sampah terpadu, termasuk peningkatan kapasitas TPA, optimalisasi teknologi pengolahan, dan pengawasan ketat pelaksanaan regulasi di tingkat daerah, agar praktik open dumping bisa dihentikan secara menyeluruh.
Selain penegakan hukum, KLH juga mendorong inovasi pengelolaan sampah melalui integrasi teknologi modern dan partisipasi aktif masyarakat, program edukasi, sosialisasi, dan insentif bagi praktik pengelolaan sampah ramah lingkungan guna mempercepat penutupan celah target nasional.
Dia menekankan bahwa keberhasilan penghapusan open dumping bukan sekadar soal angka, melainkan cerminan komitmen nasional terhadap keselamatan publik, lingkungan, dan keberlanjutan.
“Setiap daerah harus bergerak cepat dan bertanggung jawab demi target yang telah ditetapkan,” ujar Hanif.
Ia pun menekankan koordinasi intensif, penegakan hukum yang konsisten, dan keterlibatan masyarakat menjadi kunci menyelesaikan sisa 69 persen open dumping hingga akhir 2026, tentunya dengan harapan tidak hanya menutup praktik berisiko tinggi tetapi juga membangun sistem pengelolaan sampah modern dan aman bagi seluruh warga.
KLH optimistis dapat menuntaskan penghapusan open dumping secara signifikan, mendekati atau bahkan melampaui target nasional, sekaligus menegaskan komitmen pemerintah dalam mewujudkan pengelolaan sampah berkelanjutan, aman, dan ramah lingkungan.(Ant)
