BANGKA TENGAH, borneoreview.co – Nelayan Desa Batu Beriga, Kabupaten Bangka Tengah menolak rencana operasional tambang timah perairan di kawasan pesisir.
Aktivitas pertambangan timah akan menghancurkan fondasi ekonomi desa. Sebab sebagian besar masyarakat Desa Batu Beriga menggantungkan hidup dari laut.
Dalam pertemuan dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada 9 Oktober 2026, warga mendesak pemerintah mencabut izin usaha tambang PT Timah di pesisir Batu Beriga.
Menurut warga, kawasan Desa Batu Beriga dan sekitarnya adalah kawasan bebas tambang atau zero mining.
Selain menuntut pencabutan IUP PT Timah, warga juga menolak revisi Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Bangka Belitung.
Masyarakat Batu Beriga yang mayoritas nelayan, menolak penetapan zona tambang pada Pasal 24 huruf D Perda No.3/2020 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Warga menolak sejak proses penyusunan RZWP3K tahun 2019. Tapi protes diabaikan dan perairan Batu Beriga dipaksakan menjadi zona pertambangan tanpa melibatkan partisipasi warga.
Menolak Sejak Tahun 2000
Sejak tahun 2000 masyarakat Batu Beriga berhadapan dengan rencana pertambangan timah laut. Puncaknya tahun 2005 konflik horizontal terjadi dan bermuara pada kriminalisasi masyarakat yang melawan rencana pertambangan.
Penolakan terus bergulir melalui demonstrasi maupun audiensi ke Pemerintahan Kabupaten Bangka Tengah, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, hingga kementerian dan lembaga terkait.
Usaha warga membuahkan hasil antara lain dukungan dari pemerintah kabupaten dan provinsi, serta DPRD Provinsi Bangka Belitung yang mendukung revisi RZWP3K dan rekomendasi mencabut IUP PT Timah di kawasan laut Batu Beriga.
Dalam pertemuan dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan di Jakarta, Daryus nelayan Batu Beriga menyampaikan bahwa sebagian besar penduduk desanya menggantungkan hidup pada laut.
Cabut Izin PT Timah
Sehingga masyarakat meminta kepada pemerintah agar mencabut izin usaha pertambangan PT Timah di perairan Batu Beriga.
“Kami menjaga laut ini turun-temurun. Yang kami pertahankan bukan hanya wilayah perairan, tapi juga sumber penghidupan, pangan, dan masa depan anak-anak kami. Kalau laut rusak karena tambang, yang hilang bukan hanya ikan. Tapi seluruh kehidupan masyarakat pesisir,” kata Daryus.
Lebih dari 80 persen masyarakat Batu Beriga bergantung pada hasil laut. Wilayah ini juga memiliki kawasan terumbu karang dan wilayah tangkap tradisional yang selama ini menjadi fondasi ekonomi desa.
Ketua Pansus Revisi Perda RZWP3K, DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Sardi mendukung upaya masyarakat menghapus zona tambang di Batu Beriga.
Menurut Sardi, salah satu poin krusial dalam revisi Perda RZWP3K adalah tumpang tindih antara kawasan tambang dengan wilayah tangkap nelayan.
Sardi meminta Kementerian Kelautan menetapkan Batu Beriga sebagai kawasan tangkap nelayan dan menjadi zona zero mining.
Langkah itu penting untuk mencegah konflik berkepanjangan dan memberikan kepastian perlindungan bagi masyarakat pesisir.
Menjaga Tradisi Laut
Direktur Walhi Bangka Belitung, Ahmad Subhan Hafiz, menyampaikan tuntutan agar KKP, Kementerian ESDM dan kementerian/lembaga terkait segera memproses pencabutan IUP PT Timah di laut Batu Beriga.
Termasuk mencabut Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut, yang merupakan syarat dasar perizinan yang dimiliki pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha di ruang laut.
“Masyarakat Batu Beriga bukan sedang meminta sesuatu yang baru. Masyarakat hanya ingin mempertahankan laut yang selama ini telah menghidupi mereka,” kata Hafiz.
Walhi menilai, rencana pertambangan laut di Batu Beriga bertentangan dengan kebutuhan masyarakat dan keberlanjutan sumber daya perikanan.
Rencana itu sekaligus mengancam hak konstitusional masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Pengkampanye Perlindungan Pesisir dan Laut, Eksekutif Nasional Walhi, Mida Saragih, menyebut Batu Beriga bukan ruang kosong.
Laut di kawasan ini sudah produktif, menjadi sumber pangan, sumber perekonomian lokal, dan tempat masyarakat pesisir menjalankan tradisinya.
“Sejalan dengan penghormatan atas amanat UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, seluruh Kementerian di negara ini sudah semestinya memprioritaskan perlindungan wilayah pesisir dan mencegah dampak negatif dari pemanfaatan ruang laut,” ujar Mida.***
