Pemerintah Sepakat Turunkan PPh Royalti Penulis dari 15 Persen ke 1,5 Persen

PPh Royalti Penulis

JAKARTA, borneoreview.co  – Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon) bersama sejumlah menteri lainnya menyepakati penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) royalti bagi penulis.

Melansir Antara, Rabu (27/5/2026), penurunan PPh royalti penulis ini cukup signifikan yakni dari 15 persen menjadi 1,5 persen dan keputusan tersebut bersifat final.

Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya mengatakan, penurunan PPh royalti penulis ini merupakan implementasi dukungan terhadap industri kreatif dan respon Presiden dalam menyerap aspirasi penulis sejak tahun 2017.

“Penurunan PPh Royalti ini, merupakan implementasi dari semangat Bapak Presiden dalam merespons aspirasi para penulis yang telah diperjuangkan sejak 2017,” kata Riefky, kemarin.

Rekonstruksi kebijakan perpajakan bagi para penulis melalui penurunan PPh royalti ini sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap industri kreatif tanah air, khususnya subsektor penerbitan, agar lebih sederhana, adil, dan berpihak.

Sebelumnya dari tahun 2025 hingga awal 2026, Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) telah melakukan beberapa Rapat Koordinasi dengan Pemangku Kepentingan mulai dari penulis, editor, ilustrator, penerbit, komunitas hingga asosiasi.

Kemenekraf juga menggandeng Lembaga Kajian Perpajakan dari Universitas Indonesia (POLTAX FIA UI) dalam melakukan kajian komprehensif terkait skema perpajakan royalti penulis. Hasil kajian tersebut juga telah disampaikan oleh Menteri Ekraf kepada Menko Ekonpada 4 Mei 2026.

“Pemerintah berharap kebijakan stimulus ini dapat memberikan motivasi bagi penulis dan kreator untuk terus menghasilkan karya berkualitas, mendorong pertumbuhan industri penerbitan yang lebih sehat dan kompetitif, serta meningkatkan kepatuhan perpajakan” ungkap Menteri Ekraf.

Keputusan Rakortas terkait penurunan PPh Royalti penulis ini selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan perubahan peraturan perundang-undangan terkait oleh Kementerian Keuangan untuk diimplementasikan di Semester II tahun 2026.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *