PONTIANAK, borneoreview.co – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, mempermudah akses kepemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melalui harmonisasi regulasi dan penguatan kolaborasi lintas sektor.
“Kami tidak akan mempersulit perizinan. Insyaallah dalam satu minggu selesai selama sesuai prosedur. Namun, pengembang juga harus patuh dan tidak menaikkan harga di luar ketentuan,” kata Wakil Bupati Kubu Raya, Sukiryanto di Sungai Raya, Jumat (1/5/2026).
Sukiryanto menegaskan dukungan penuh pemerintah daerah terhadap program nasional pembangunan tiga juta rumah yang menjadi prioritas pemerintah pusat.
Dukungan tersebut, kata dia, diwujudkan melalui percepatan layanan perizinan, termasuk capaian Kubu Raya sebagai daerah tercepat dalam penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) secara nasional.
Selain itu, Pemkab Kubu Raya bersama Otoritas Jasa Keuangan terus berkoordinasi untuk memberikan kemudahan akses pembiayaan perumahan bagi MBR, khususnya melalui kebijakan pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Ia menjelaskan salah satu langkah yang ditempuh adalah relaksasi bagi masyarakat dengan tunggakan pinjaman kecil agar tetap dapat mengakses kredit pemilikan rumah (KPR).
“Untuk pinjaman di bawah Rp1 juta, ketika sudah dilunasi tidak ada penalti, sehingga perbankan dapat kembali menyalurkan kredit perumahan kepada masyarakat berpenghasilan rendah,” jelasnya.
Sukiryanto juga mengungkapkan progres penyerahan aset fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos dan fasum) dari pengembang kepada pemerintah daerah yang telah mencapai ratusan titik.
Proses tersebut kini terus dituntaskan melalui koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Sementara itu, Anggota Komisi V DPR RI, Yuliansyah, menegaskan dukungan pemerintah pusat terhadap upaya daerah dalam menyukseskan program perumahan rakyat.
Ia menilai berbagai kendala di lapangan harus segera diatasi agar masyarakat dapat memiliki hunian yang layak.
Di sisi lain, Kepala Kantor OJK Provinsi Kalimantan Barat, Rochma Hidayati, menyampaikan adanya kebijakan relaksasi SLIK, di antaranya tidak menampilkan pinjaman di bawah Rp1 juta serta percepatan pembaruan data menjadi tiga hari.
“Kebijakan ini diharapkan dapat memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat,” katanya.
Ketua DPD REI Kalbar, Baharudin, menambahkan bahwa persoalan SLIK selama ini menjadi kendala utama dalam proses pengajuan kredit perumahan.
Ia berharap hasil diskusi tersebut dapat segera diimplementasikan untuk mendukung pencapaian target pembangunan rumah bagi MBR.
Melalui forum tersebut, seluruh pemangku kepentingan sepakat memperkuat sinergi guna mempercepat realisasi program perumahan, sekaligus memastikan masyarakat berpenghasilan rendah di Kubu Raya semakin mudah mendapatkan akses hunian yang layak dan terjangkau.(Ant)
