Pemkot Pontianak Tertibkan Kabel Utilitas yang Tak Berizin

Kabel

PONTIANAK, borneoreview.co – Pemerintah Kota Pontianak, Kalimantan Barat mulai menertibkan kabel jaringan internet yang tidak berizin dan semrawut di Jalan Ahmad Yani dan terus ditargetkan penertiban untuk menyasar seluruh kota itu.

“Tindakan tersebut merupakan kelanjutan dari rapat bersama seluruh penyedia jasa internet atau Internet Service Provider (ISP) pada pekan lalu. Kita ingin berkomitmen menjadikan kota tidak kumuh dengan kabel-kabel yang berseliweran,” ujar Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono saat memimpin penertiban, Rabu (21/10/2026).

Dalam pertemuan sebelumnya, Pemkot Pontianak telah meminta seluruh ISP melakukan penataan jaringan masing-masing. Oleh karena itu, penertiban di lapangan bukan dilakukan secara tiba-tiba. Ketika penertiban pun, beberapa pihak provider juga hadir di lokasi.

Penataan akan dilakukan secara bertahap dan tidak berhenti pada pemotongan atau perapian kabel. Pemkot juga menyiapkan konsep penataan jaringan utilitas yang lebih teratur untuk ruas-ruas jalan protokol.

“Ke depan, beberapa jalan protokol akan kita arahkan menggunakan ducting atau saluran khusus yang sudah disiapkan untuk jalur kabel-kabel tersebut,” katanya.

Ia menjelaskan, kebutuhan masyarakat terhadap jaringan internet, fiber optik dan utilitas lainnya tetap harus dipenuhi. Namun keberadaan jaringan tersebut juga harus memperhatikan estetika dan keteraturan kota.

“Jangan sampai terlihat kumuh karena kabel yang tidak tertata,” jelasnya.

Pemkot telah berkoordinasi dengan asosiasi dan para penyedia layanan internet agar setiap pemasangan kabel baru terlebih dahulu berkoordinasi dan mendapatkan izin dari pemerintah kota. Untuk tahap awal, Pemkot masih mengedepankan pembinaan kepada para penyedia utilitas. Sanksi akan diterapkan setelah sistem, titik pemasangan dan ketentuan teknis penataan jaringan ditetapkan secara lebih pasti.

“Yang kita inginkan adalah kota tetap modern, kebutuhan utilitas tetap terpenuhi, tetapi tampilannya juga rapi, tertata dan nyaman dilihat,” katanya.

Kepala Dinas Komunikasi Kota Pontianak Syamsul Akbar menjelaskan kawasan Jalan Ahmad Yani menjadi salah satu titik awal penertiban. Ke depan, kegiatan serupa akan dilakukan secara rutin dengan prioritas pada jalan protokol dan ruas-ruas utama Kota Pontianak.

Syamsul memastikan penertiban tidak dilakukan terhadap jaringan ISP yang telah memenuhi ketentuan perizinan. Untuk kabel yang legal namun kondisinya kendur atau mengganggu estetika dan lalu lintas, petugas hanya melakukan penataan. Pemberitahuan pun sudah dilakukan.

“Yang legal tidak kita ganggu, paling kita rapikan kalau kabelnya melendut supaya tidak mengganggu kendaraan maupun akses keluar masuk tempat usaha. Yang kita tindak adalah yang terindikasi tidak berizin,” jelasnya.(Ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *