JAKARTA, borneoreview.co – Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) menegaskan pentingnya memperkuat komitmen pelaku usaha kehutanan dalam menjaga kelestarian hutan, sekaligus meneguhkan peran sektor kehutanan sebagai pilar penting dalam mendukung pembangunan berkelanjutan.
Melansir Antara, Rabu (8/4/2026), Ketua Umum APHI Soewarso mengatakan di tengah meningkatnya tantangan global, seperti perubahan iklim, degradasi hutan, serta tekanan terhadap pemanfaatan sumber daya alam, menuntut praktik pengelolaan hutan yang tidak hanya berorientasi ekonomi.
“APHI terus berkomitmen memperluas tutupan hutan melalui kegiatan penanaman dan pengayaan, baik di hutan tanaman maupun hutan alam, serta memastikan pemanfaatan hutan dilakukan secara bijak,” ujarnya.
Optimalisasi pemanfaatan hutan melalui pendekatan Multiusaha Kehutanan, lanjutnya, menjadi arah utama pengelolaan hutan saat ini dan ke depan, yang diiringi dengan penguatan tata kelola serta tanggung jawab sosial dan lingkungan.
Pada kesempatan itu Soewarso juga menegaskan perlunya meningkatkan soliditas, memperkuat kolaborasi dengan pemerintah dan para pemangku kepentingan, serta terus berinovasi dalam pengelolaan hutan yang berkelanjutan.
Sementara itu Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan Mahfudz MP menyatakan pemerintah terus memperkuat tata kelola kehutanan melalui peningkatan koordinasi pusat dan daerah, termasuk rencana pengembangan pusat ekosistem pengelolaan hutan sebagai penghubung kebijakan tata ruang.
“Pemerintah terus mendorong pengelolaan hutan yang lestari, alam yang terjaga, serta kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa pengawasan di tingkat tapak akan diperkuat melalui penambahan jumlah Polisi Kehutanan (Polhut), dari sekitar 4.800 personel saat ini menjadi sekitar 21.000 personel secara bertahap.
Sedangkan Deputi Bidang Tata Lingkungan dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan Kementerian Lingkungan Hidup Sigit Reliantoro menegaskan perlunya perubahan cara pandang dalam mengelola sumber daya alam.
Menurut dia, manusia tidak dapat lagi diposisikan sebagai pemilik alam, melainkan sebagai pihak yang menerima amanah untuk menjaga keseimbangan lingkungan.
“Manusia boleh memanfaatkan sumber daya alam, tetapi tidak boleh merusak. Pemanfaatan harus didasarkan pada batas ekologis, bukan semata-mata pertimbangan ekonomi,” kata Sigit.
Ia menambahkan bahwa krisis lingkungan yang terjadi saat ini merupakan akibat dari ketidakseimbangan dalam pengelolaan sumber daya alam, sehingga diperlukan koreksi bersama melalui kebijakan dan praktik yang lebih beretika.
Menurut Sigit, APHI memiliki peran strategis dalam mendorong transformasi menuju pengelolaan hutan yang lebih berkelanjutan, tidak hanya sebagai representasi pelaku usaha, tetapi juga sebagai mitra pemerintah.
Dia mengharapkan seluruh pihak dapat memperkuat sinergi lintas sektor dalam menghadapi tantangan kehutanan sekaligus mendorong perbaikan tata kelola hutan yang berkelanjutan di Indonesia.***
